Menu

Mode Gelap
Komdigi Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Internet, Jajaki Kerjasama dengan Google Bisnis Menggiurkan! Budidaya Ikan Kerapu Keramba Menjamur di Pulau Gili Ketapang Kasus Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Jember, Keluarga Pelaku Ngaku Terkejut Dana Desa di Lumajang Harus Dukung Program Ketahanan Pangan Kreatifitas Difabel Pertuni Probolinggo, Rajut Kain Perca jadi Keset Bernilai Jual Tinggi Rendang, Komoditas Ekspor yang Bakal Jadi Warisan Dunia

Hukum & Kriminal · 17 Sep 2024 16:07 WIB

Pencuri Gerobak Es Tebu di Pasuruan Ditangkap, Terungkap via CCTV


					Satreskrim Polres Pasuruan saat merilis kasus pencurian mesin penggilingan es tebu.
Perbesar

Satreskrim Polres Pasuruan saat merilis kasus pencurian mesin penggilingan es tebu.

Pasuruan, – Dua pelaku pencurian mesin penggilingan es tebu beserta dengan gerobaknya di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ditangkap oleh tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Kedua pelaku, berinisial SH (34) dan AA (29), tertangkap setelah aksi mereka terekam Closed Circuit Television (CCTV) yang kemudian viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berkat viral nya rekaman CCTV di media sosial, pihak kepolisian dengan segera menindaklanjuti untuk mengungkap identitas para pelaku.

“Setelah melihat postingan tersebut, tim kami segera menuju ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan rekaman CCTV, kami mendapatkan informasi identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Choirul saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/9/2024).

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap SH di rumahnya di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Selang 30 menit kemudian, AA juga ditangkap di rumahnya di Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan.

“Selain menangkap kedua pelaku, kami juga menyita sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang digunakan dalam aksi pencurian serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, SH dan AA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, gerobak es tebu yang dicuri telah dikembalikan kepada pemiliknya.

“Keduanya kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Choirul.  (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Jember, Keluarga Pelaku Ngaku Terkejut

15 Februari 2025 - 18:22 WIB

Pengedar Sabu, Perangkat Desa Diringkus Polres Probolinggo

15 Februari 2025 - 12:27 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Jember Dihabisi Kekasih Ibu Kandung

13 Februari 2025 - 23:06 WIB

Dua Kasus Pembuangan Bayi di Pasuruan Belum Terungkap

13 Februari 2025 - 14:46 WIB

Edarkan Narkoba 9 Bulan, Residivis di Pasuruan Ditangkap

12 Februari 2025 - 15:46 WIB

Tak Sampai 5 Menit, Motor di Kantor Notaris Digasak Maling

11 Februari 2025 - 20:37 WIB

Jambret Tas Milik Emak-emak, Penjual Ayam Potong Keliling Diringkus Polisi

10 Februari 2025 - 11:04 WIB

Bobol Rumah di Pandaan, Pria Asal Kraton Dihajar Warga dan Motornya Dibakar

5 Februari 2025 - 18:33 WIB

Heboh! Percobaan Pencurian LPG 3 Kilogram Digagalkan Warga

5 Februari 2025 - 17:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal