Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 4 Sep 2024 20:22 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung


					RILIS: Para tersangka tindak kejahatan dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar Polres Probolinggo Kota, Rabu (4/9/24) siang. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

RILIS: Para tersangka tindak kejahatan dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar Polres Probolinggo Kota, Rabu (4/9/24) siang. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota membekuk 26 tersangka dari total 21 kasus kriminal dan narkotika. Puluhan tersangka tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama 3 bulan.

Rinciannya, 26 tersangka dari dua kasus tersebut terdiri dari 16 kasus narkotika. Masing-masing 10 kasus sabu, dan 6 kasus edar farmasi atau obat-obatan terlarang.

Kemudian 5 kasus kriminal terdiri dari korupsi dana desa, curanmor dalam rumah, penggelapan jabatan dan uang sewa mobil, penganiyaan, serta pembunuhan.

“Jadi 26 tersangka yang ditangkap ini kasusnya sudah ditangani, salah satunya pembunuhan perempuan oleh suami sirinya di salah satu hotel di Kecamatan Tongas,” Kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono saat rilis kasus, Rabu (4/9/24).

Selain berhasil mengamankan total 26 tersangka, Satreskrim dan Satnarkoba Polres Probolinggo Kota juga menyita sejumlah  barang bukti.

Dalam kasus narkotika, Satnarkoba Polres Probolinggo menyita total 6 gram sabu dan total 5300 butir pil koplo berbagai merek.

Sementara dalam kasus kriminal, barang bukti yang disita Satreskrim Polres Probolinggo Kota berupa satu motor matic, sejumlah surat dan dokumen mulai dari kasus korupsi hingga penggelapan dan surat kendaraan, sejumlah ponsel, celurit, hingga pakaian.

Pasal yang dikenakan aparat kepolisian kepada tersangka kasus narkoba mulai pasal 114 dan 112 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun tersangka edar farmasi dikenakan UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan pasal 435 dan atau pasal 436 dengan acaman minimal 5 tahun dan maskinal 12 tahun penjara.

“Untuk kasus kriminal, tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, hingga pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara,” imbuh AKBP Oki. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal