Menu

Mode Gelap
Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak Belasan Tahun Berlatih Tilawah, Istiqamah dan Doa Guru Jadi Bekal Herman di Panggung MTQ Jawa Timur 2025 Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa

Hukum & Kriminal · 31 Jul 2018 09:49 WIB

Duh, Pria Ini Bobol Toko Burung Untuk Ongkos Pulang


					Duh, Pria Ini Bobol Toko Burung Untuk Ongkos Pulang Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pelaku pencurian puluhan burung berkicau di Pasar Burung Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, akhirnya terkuak. Pelaku bernama I Nengah Seregeg (63) merupakan warga Bali yang nekat mencuri burung untuk ongkos pulang.

Pelaku merupakan warga Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Provinsi Bali. Polisi menangkap pria lanjut usia ini berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti  yang ditemukan di lokasi. Selama ini, pelaku merupakan perantauan yang sering berpindah tempat.

Kepada PANTURA7.com, tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurianburung di toko milik Muhammad itu, untuk biaya ongkos pulang kampung. “Terpaksa mas untuk bekal pulang kampung ke Bali,” ujar Nengah di Mapolresta Probolinggo.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengatakan bahwa pelaku ditangkap sehari pasca pencurian. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa se-ekor burung perkutut, se-ekor burung jalak, se-ekor burung cucak beserta alat untuk mencongkel toko berupa obeng.

“Pelaku merupakan warga Bali yang tau saat ke pasar tak ada penjaga malam. Karena kesempatan itulah pelaku memanfaatkan untuk membobol toko pada malam hari,” kata Alfian seusai menginterogasi tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolresta Probolinggo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. “Hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tutup Alfian.

Diketahui, pelaku melakukan aksi pencurian di toko burung milik Muhammad, Kamis (26/7/2018) lalu. Tindakan pencurian ini membuat puluhan burung bekicau yang hendak dijual korban raib, dengan kerugian capai Rp. 20 juta. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

13 September 2025 - 12:17 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal