Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 7 Jun 2024 08:57 WIB

Pasca Kasasi, Kades Temenggungan Probolinggo Diputus Tidak Bersalah


					DIPUTUS TIDAK BERSALAH: Kades Temenggungan, Kec. Krejengan, Kabupaten Probolinggo bersama istrinya. (foto: dok). Perbesar

DIPUTUS TIDAK BERSALAH: Kades Temenggungan, Kec. Krejengan, Kabupaten Probolinggo bersama istrinya. (foto: dok).

Probolinggo,- Kasus Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Iqbal Ali Warsa telah masuk tahap putusan. Kembali, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Krakaaan memutus Kades Iqbal tidak bersalah.

Iqbal tersandung kasus keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikannya pada perkara perceraian dari Finra Ratiningrum dengan Rahman.

Dalam putusan perceraian itu, Kades Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra, padahal Iqbal merupakan adik kandung dari Finra.

Hal itu kemudian diperkarakan oleh Rahman ke PN Kraksaan. Dalam putusannya pada 2023 lalu, PN Kraksaan memutus Iqbal tidak bersalah.

Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Dalam putusannya PT Jatim membatalkan putusan sela dari PN Kraksaan.

Kasus pun berlanjut ke tingkat kasasi. Hasil kasasi menjelaskan, dakwaan terhadap Iqbal memenuhi syarat, dan memerintahkan PN Kraksaan untuk melanjutkan pemeriksaan serta memutus perkara pidananya.

Namun, setelah kembali menggelar persidangan, PN Kraksaan kembali memutus Iqbal tidak bersalah pada persidangan putusan yang digelar Rabu (5/6/2024) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Iqbal membenarkan putusan tersebut. Ia mengaku senang dan mengapresiasi PN Kraksaan yang telah memeriksa perkara yang dialaminya dengan berhati-hati, hingga putusannya adil.

“Rasa syukur bisa kami lakukan setiap saat. Syukur atas nikmat sehat yang telah Tuhan beri. Syukur bisa rukun harmonis bersama keluarga,” kata Iqbal, Kamis (6/6/24).

Iqbal mengaku, tetap menghormati apa yang menjadi putusan hukum. Jika semisal pihak jaksa kembali melakukan upaya hukum, dirinya mengaku siap mengikuti proses hukum. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 451 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal