Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 7 Jun 2024 08:57 WIB

Pasca Kasasi, Kades Temenggungan Probolinggo Diputus Tidak Bersalah


					DIPUTUS TIDAK BERSALAH: Kades Temenggungan, Kec. Krejengan, Kabupaten Probolinggo bersama istrinya. (foto: dok). Perbesar

DIPUTUS TIDAK BERSALAH: Kades Temenggungan, Kec. Krejengan, Kabupaten Probolinggo bersama istrinya. (foto: dok).

Probolinggo,- Kasus Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Iqbal Ali Warsa telah masuk tahap putusan. Kembali, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Krakaaan memutus Kades Iqbal tidak bersalah.

Iqbal tersandung kasus keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikannya pada perkara perceraian dari Finra Ratiningrum dengan Rahman.

Dalam putusan perceraian itu, Kades Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra, padahal Iqbal merupakan adik kandung dari Finra.

Hal itu kemudian diperkarakan oleh Rahman ke PN Kraksaan. Dalam putusannya pada 2023 lalu, PN Kraksaan memutus Iqbal tidak bersalah.

Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Dalam putusannya PT Jatim membatalkan putusan sela dari PN Kraksaan.

Kasus pun berlanjut ke tingkat kasasi. Hasil kasasi menjelaskan, dakwaan terhadap Iqbal memenuhi syarat, dan memerintahkan PN Kraksaan untuk melanjutkan pemeriksaan serta memutus perkara pidananya.

Namun, setelah kembali menggelar persidangan, PN Kraksaan kembali memutus Iqbal tidak bersalah pada persidangan putusan yang digelar Rabu (5/6/2024) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Iqbal membenarkan putusan tersebut. Ia mengaku senang dan mengapresiasi PN Kraksaan yang telah memeriksa perkara yang dialaminya dengan berhati-hati, hingga putusannya adil.

“Rasa syukur bisa kami lakukan setiap saat. Syukur atas nikmat sehat yang telah Tuhan beri. Syukur bisa rukun harmonis bersama keluarga,” kata Iqbal, Kamis (6/6/24).

Iqbal mengaku, tetap menghormati apa yang menjadi putusan hukum. Jika semisal pihak jaksa kembali melakukan upaya hukum, dirinya mengaku siap mengikuti proses hukum. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 490 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal