PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kedua pegiat LSM itu disangka memeras lima kepala desa (Kades) di Kecamatan Gading.
Dua aktivis LSM yang diciduk Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dan Satgas Saber Pungli Polres Probolinggo adalah Yudi (39) warga Desa Brani Wetan, Kecamatan Maron dan Joko (29) warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKPB Fadly Samad mengatakan bahwa modus operandi keduanya adalah dengan mengaku sebagai tim audit Dana Desa (DD) kepada para Kades. Sebelum mendatangi Kades, mereka gali data terkait pencairan DD berikut peruntukkannya.
“Setelah mendapatkan data tersebut, keduanya mendatangi lima Kades terkait. Selain mengklarifikasi DD, kedua tersangka juga meminta uang. Ancamannya, jika tidak dikasih nanti bakal diekspos,” kata Kapolres, Senin (30/7/2018).
Kedua tersangka ditangkap polisi saat tengah menunggu korban, yang bakal setor uang di Desa Duren, Kecamatan Gading. Adapun lima Kades yang diperas tersangka masing-masing Kades Kertosono, Keben, Prasi, Batur dan Dandang.
“Untuk pencegahan, kami akan mengumpulkan anggota LSM dengan pemerintah daerah. Tujuannya, untuk mengembalikan marwah LSM itu sendiri,” imbuh Fadly.
Dari hasil OTT, polisi mengamankan barang bukti (BB) dari kedua tersangka berupa uang tunai senilai Rp. 2. 850.000, satu kartu tanda anggota (KTA) LSM, satu HP, satu unit mobil Honda Accord nopol P 999 SN dan beberap sertifikat tanah.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Probolinggo. mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang kekerasan dan ancaman. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup mantan Kapolres Tuban ini. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan