Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2024 21:23 WIB

Aksi Gangster Bawa Sajam di Bangil Pasuruan Terekam CCTV, Polisi Ciduk 4 Remaja


					RILIS: Satreskrim Polres Pasuruan menggelar konferensi pers perihal penangkapan Gangster yang membawa sajam di kawasan Bangil. (foto: Moh. Rois). Perbesar

RILIS: Satreskrim Polres Pasuruan menggelar konferensi pers perihal penangkapan Gangster yang membawa sajam di kawasan Bangil. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam di perempatan Kancil Mas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, viral di media sosial.

Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (11/5/2024) malam. Video tersebut merekam aksi para pemuda mengendarai sepeda motor mengacungkan senjata tajam ke arah pengendara lainnya.

Kejadian ini membuat resah warga dan pengguna jalan. Alhasil, Polres Pasuruan pun turun tangan dan bergegas melakukan penyelelidikan.

Dengan dibantu warga, polisi kemudian mengamankan 4 orang remaja yang diduga sebagai pelaku dalam video tersebut. Mereka diamankan di Alun-alun Bangil, Senin (13/5/24) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kami telah mengamankan 4 orang remaja yang diduga sebagai pelaku dalam video tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, saat rilis Kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Selasa (14/5/24) sore.

Doni menjelaskan, para pelaku ini masih dibawah umur, rata-rata berusia 16-17 tahun. “Karena mereka masih di bawah umur, kita lakukan pendampingan dengan orang tuanya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti serta petunjuk yang dikumpulkan, dari 4 remaja yang diamankan, polisi menetapkan dua orang remaja, MAC (17) dan MY (16), sebagai tersangka.

“Pasal yang dikenakan adalah pasal undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutup Doni. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch Rochim

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal