Menu

Mode Gelap
Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023 Polisi Tak Lanjutkan Kasus Kematian Anik Mutmainah, Keluarga Menolak Penuntutan Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2024 21:23 WIB

Aksi Gangster Bawa Sajam di Bangil Pasuruan Terekam CCTV, Polisi Ciduk 4 Remaja


					RILIS: Satreskrim Polres Pasuruan menggelar konferensi pers perihal penangkapan Gangster yang membawa sajam di kawasan Bangil. (foto: Moh. Rois). Perbesar

RILIS: Satreskrim Polres Pasuruan menggelar konferensi pers perihal penangkapan Gangster yang membawa sajam di kawasan Bangil. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam di perempatan Kancil Mas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, viral di media sosial.

Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (11/5/2024) malam. Video tersebut merekam aksi para pemuda mengendarai sepeda motor mengacungkan senjata tajam ke arah pengendara lainnya.

Kejadian ini membuat resah warga dan pengguna jalan. Alhasil, Polres Pasuruan pun turun tangan dan bergegas melakukan penyelelidikan.

Dengan dibantu warga, polisi kemudian mengamankan 4 orang remaja yang diduga sebagai pelaku dalam video tersebut. Mereka diamankan di Alun-alun Bangil, Senin (13/5/24) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kami telah mengamankan 4 orang remaja yang diduga sebagai pelaku dalam video tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, saat rilis Kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Selasa (14/5/24) sore.

Doni menjelaskan, para pelaku ini masih dibawah umur, rata-rata berusia 16-17 tahun. “Karena mereka masih di bawah umur, kita lakukan pendampingan dengan orang tuanya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti serta petunjuk yang dikumpulkan, dari 4 remaja yang diamankan, polisi menetapkan dua orang remaja, MAC (17) dan MY (16), sebagai tersangka.

“Pasal yang dikenakan adalah pasal undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutup Doni. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch Rochim

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal