DITANGKAP: Fadhillah (26) ditangkap anggota Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, pasca diketahui meracik dan menjual petasan. (foto: Moh. Rois).

Jual Petasan, Warga Purwosari Pasuruan Diciduk Polisi

Pasuruan,- Aparat Polsek Purwosari menangkap Fadhillah (26), Kamis (28/3/2024) malam. Pria asal Dusun Pucang Pandowo, Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu diringkus atas tuduhan kepemilikan petasan.

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, Fadhillah diamankan di halaman rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, Fadhillah hendak transaksi penjualan mercon dengan seseorang.

“Fadhillah diamankan di halaman depan rumahnya,” ungkap Hudi.

Saat rumahnya digeledah, petugas menemukan dua rangkaian petasan dengan panjang masing-masing 10 meter, berisi total 208 petasan kecil dan 4 petasan besar.

Fadhillah pun tak berkutik dan mengakui perbuatannya membuat dan hendak menjual ratusan selongsong mercon siap ledak tersebut.

“Fadhillah mengaku mercon tersebut untuk dapat jual,” AKP Hudi menegaskan.

Kini, Fadhillah harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Purwosari. Ia terancam hukuman berat akibat ulahnya meracik dan menjual petasan.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkas Kapoksek. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga  Nilai Investasi di Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Jauh dari Target

Baca Juga

Bawa Kabur Motor, Warga Wonomerto Babak Belur Dihajar Massa

Probolinggo,- Pradivia Riyandra (37) warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo babak belur akibat dihajar …