Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 27 Mar 2024 17:06 WIB

Edarkan Sabu, Warga Winongan Dijebloskan ke Penjara


					DIRINGKUS: Salatin (43) usai ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan gegara narkoba. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Salatin (43) usai ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan gegara narkoba. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Momen lebaran tahun ini harus dilewati Salatin (43) dengan mendekam di balik jeruji besi. Pria asal Dusun Dukuh Tengah, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan ini diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan karena terjerat kasus narkoba.

Salatin diringkus di rumahnya pada Sabtu (23/3/2024) pagi. Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Sekitar pukul 07.30 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari tangannya, kami sita 15 paket sabu siap edar dengan berat total 11,92 gram,” ungkap Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Rabu (27/3/2024).

Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti bong, timbangan elektrik, dan handphone (HP).

“Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Pasuruan,” tegas Agus.

Atas perbuatannya, Salatin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” Agus memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal