Menu

Mode Gelap
Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2024 20:31 WIB

Bea Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Illegal, Ratusan Ribu Batang Rokok Disita


					GEMPUR ROKOK ILEGAL: Dalam dua bulan terakhir, Kantor Bea Cukai Pasuruan menggagalkan dua pengiriman rokok illegal yang melibatkan 2 orang tersangka. (foto: Moh. Rois). Perbesar

GEMPUR ROKOK ILEGAL: Dalam dua bulan terakhir, Kantor Bea Cukai Pasuruan menggagalkan dua pengiriman rokok illegal yang melibatkan 2 orang tersangka. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dalam dua bulan terakhir, Kantor Bea Cukai Pasuruan menggagalkan dua pengiriman rokok illegal. Dalam ungkap kasus ini, 2 orang tersangka diamankan bersama ratusan ribu batang rokok tanpa cukai, dengan perkiraan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana mengatakan, penggerebakan pertama dilakukan pada 15 Januari 2024.

Dalam operasi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Denpom V/3 Malang itu, petugas mengamankan Toyota Veloz mencurigakan di Jalan Raya Klampok Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.

Dalam mobil tersebut, petugas berhasil menyita berbagai merek rokok ilegal dengan total 330.400 batang. Selain itu, seorang sopir pengiriman barang kena cukai hasil tembakau, dengan inisial AM (24), juga ditangkap.

“Pengiriman dilakukan pada malam hari dan pelaku berhasil kami hentikan sekitar pukul 04.00. Rokok ilegal ini berasal dari Madura dan rencananya akan dikirim ke Jember,” kata Hatta saat rilis kasus di kantor bea cukai Pasuruan, Rabu (21/4/2024).

Kemudian, pada tanggal 12 Februari 2023, tepatnya di Jalan Tol Porong Gempol KM 769 Desa/Kecamatan Gempol, Bea Cukai kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal.

Petugas berhasil mengamankan seorang sopir Grandmax inisial MS (41), yang membawa sebanyak 433.400 batang rokok illegal dari Madura yang akan dikirim ke Lombok.

“Harga dari rokok ilegal ini mencapai Rp 598.092.000. Sehingga negara rugi sebesar Rp414.859.148,” lanjut Hatta.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 56 UU 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Berkas per pelaku telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebihlanjut,” Hatta memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal