GEMPUR ROKOK ILEGAL: Dalam dua bulan terakhir, Kantor Bea Cukai Pasuruan menggagalkan dua pengiriman rokok illegal yang melibatkan 2 orang tersangka. (foto: Moh. Rois).

Bea Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Illegal, Ratusan Ribu Batang Rokok Disita

Pasuruan,- Dalam dua bulan terakhir, Kantor Bea Cukai Pasuruan menggagalkan dua pengiriman rokok illegal. Dalam ungkap kasus ini, 2 orang tersangka diamankan bersama ratusan ribu batang rokok tanpa cukai, dengan perkiraan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana mengatakan, penggerebakan pertama dilakukan pada 15 Januari 2024.

Dalam operasi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Denpom V/3 Malang itu, petugas mengamankan Toyota Veloz mencurigakan di Jalan Raya Klampok Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.

Dalam mobil tersebut, petugas berhasil menyita berbagai merek rokok ilegal dengan total 330.400 batang. Selain itu, seorang sopir pengiriman barang kena cukai hasil tembakau, dengan inisial AM (24), juga ditangkap.

“Pengiriman dilakukan pada malam hari dan pelaku berhasil kami hentikan sekitar pukul 04.00. Rokok ilegal ini berasal dari Madura dan rencananya akan dikirim ke Jember,” kata Hatta saat rilis kasus di kantor bea cukai Pasuruan, Rabu (21/4/2024).

Kemudian, pada tanggal 12 Februari 2023, tepatnya di Jalan Tol Porong Gempol KM 769 Desa/Kecamatan Gempol, Bea Cukai kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal.

Petugas berhasil mengamankan seorang sopir Grandmax inisial MS (41), yang membawa sebanyak 433.400 batang rokok illegal dari Madura yang akan dikirim ke Lombok.

“Harga dari rokok ilegal ini mencapai Rp 598.092.000. Sehingga negara rugi sebesar Rp414.859.148,” lanjut Hatta.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 56 UU 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Berkas per pelaku telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebihlanjut,” Hatta memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga  Jual Anak Jadi PSK di Tretes, Dua Perempuan dan Seorang Laki-laki Ditangkap

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …