Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

Pemerintahan · 8 Feb 2024 20:00 WIB

456 ASN Bakal Pensiun, Pemkab Probolinggo Terancam Kekurangan Pegawai


					APEL: Sejumlah ASN Pemkab Probolinggo mengikuti apel pagi beberapa waktu lalu. (foto: dok) Perbesar

APEL: Sejumlah ASN Pemkab Probolinggo mengikuti apel pagi beberapa waktu lalu. (foto: dok)

Probolinggo,- Saat ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memiliki 9.108 Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, jumlah tersebut dipastikan akan berkurang seiring akan pensiunnya 456 ASN di sepanjang tahun ini.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda mengatakan, dari 9.108 ASN ini terdiri dari 6.178 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik fungsional maupun struktural.

Sementara 2.930 orang lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sisamya, 29 orang lainnya merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Jadi yang akan pensiun 456 ASN, dua di antaranya merupakan PPPK,” kata Huda, Kamis (8/2/2024).

Dengan hal tersebut, praktis formasi pegawai di lingkungan Kabupaten Probolinggo akan berkurang. Karenanya, ada beberapa upaya yang akan dilakukan.

“Pengisian jabatan yang kosong bisa melalui mutasi atau promosi. Bisa juga dilakukan dengan penerimaan ASN baru, baik melalui seleksi CPNS maupun PPPK,” ujarnya.

Syamsul menambahkan, akan terus berkoordinasi dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara berkala dan berkelanjutan.

Sehingga, kekosongan jabatan di masing-masing OPD yang ditinggal pensiun oleh pejabatnya bisa cepat terdata.

Atas hal itu, pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk melakukan perekrutan. Namun, sering kali jumlah usulan dan persetujuan dari pusat tidak sesuai. Sehingga posisi yang dinilai penting, harus terisi dengan cara rotasi pegawai.

“Berkaitan dengan penambahan pegawai tentunya harus sejalan dengan kebijakan pusat,” ucap dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan