Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 18 Jan 2024 17:08 WIB

Dinilai Membahayakan, Polisi di Lumajang Tilang Truk ODOL


					DITILANG: Satlantas Lumajang menilang truk ODOL yang bermuatan overload. (foto: Asmadi). Perbesar

DITILANG: Satlantas Lumajang menilang truk ODOL yang bermuatan overload. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Satlantas Polres Lumajang melakukan operasi kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) di sejumlah jalan di kota pisang. Salah satunya di ruas jalur Probolinggo – Lumajang, tepatnya di jalan raya Ranuyoso, Kamis (18/1/24).

“Hal ini dilakukan untuk meminimalisir korban laka baik secara kuantitas maupun secara fatalitas laka lantas,” kata Kasat Lantas AKP Suwarno saat dikonfirmasi.

Dalam penertiban ini, polisi melakukan tinddakan tegas dengan menilang 5 kendaraan truk ODOL. Selain itu, sebagian kendaraan diberi peringatan keras untuk tidak melakukan kendaraan dengan muatan berlebihan.

Menurut Suwarno, penindakan kendaraan ODOL ini penting dilakukan sebagai bentuk antisipasi. Sebab, kendaraan ODOL dinilai membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

“Penindakan kendaraan ODOL ini akan terus kami lakukan, selain melanggar lalu lintas juga berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan dan juga bisa saja membahayakan pengendara lainnya,” paparnya.

Ia juga menambahkan, selain truk ODOL, polisi juga melakukan tindakan terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar pabrikan.

“Tidak hanya kendaraan ODOL, tapi motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spektek akan terus dilakukan karena telah melanggar aturan lalu lintas,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal