Menu

Mode Gelap
Longsor 50 Meter di Senduro Lumajang, Jalan Antar Desa Lumpuh Total Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Salurkan 237 Ribu Liter Air Bersih Banjir Langganan di Desa Senduro, Ketika Drainase Tak Lagi Mampu Menampung Derasnya Air Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan Dua Orang Terluka Akibat Motor Menabrak Truk di Jalan Prigen-Pandaan Berani Lepas Bansos, Lamisih Ingin Jadi Inspirasi untuk Keluarga Lain

Hukum & Kriminal · 18 Jan 2024 17:08 WIB

Dinilai Membahayakan, Polisi di Lumajang Tilang Truk ODOL


					DITILANG: Satlantas Lumajang menilang truk ODOL yang bermuatan overload. (foto: Asmadi). Perbesar

DITILANG: Satlantas Lumajang menilang truk ODOL yang bermuatan overload. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Satlantas Polres Lumajang melakukan operasi kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) di sejumlah jalan di kota pisang. Salah satunya di ruas jalur Probolinggo – Lumajang, tepatnya di jalan raya Ranuyoso, Kamis (18/1/24).

“Hal ini dilakukan untuk meminimalisir korban laka baik secara kuantitas maupun secara fatalitas laka lantas,” kata Kasat Lantas AKP Suwarno saat dikonfirmasi.

Dalam penertiban ini, polisi melakukan tinddakan tegas dengan menilang 5 kendaraan truk ODOL. Selain itu, sebagian kendaraan diberi peringatan keras untuk tidak melakukan kendaraan dengan muatan berlebihan.

Menurut Suwarno, penindakan kendaraan ODOL ini penting dilakukan sebagai bentuk antisipasi. Sebab, kendaraan ODOL dinilai membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

“Penindakan kendaraan ODOL ini akan terus kami lakukan, selain melanggar lalu lintas juga berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan dan juga bisa saja membahayakan pengendara lainnya,” paparnya.

Ia juga menambahkan, selain truk ODOL, polisi juga melakukan tindakan terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar pabrikan.

“Tidak hanya kendaraan ODOL, tapi motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spektek akan terus dilakukan karena telah melanggar aturan lalu lintas,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal