DITILANG: Satlantas Lumajang menilang truk ODOL yang bermuatan overload. (foto: Asmadi).

Dinilai Membahayakan, Polisi di Lumajang Tilang Truk ODOL

Lumajang,- Satlantas Polres Lumajang melakukan operasi kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) di sejumlah jalan di kota pisang. Salah satunya di ruas jalur Probolinggo – Lumajang, tepatnya di jalan raya Ranuyoso, Kamis (18/1/24).

“Hal ini dilakukan untuk meminimalisir korban laka baik secara kuantitas maupun secara fatalitas laka lantas,” kata Kasat Lantas AKP Suwarno saat dikonfirmasi.

Dalam penertiban ini, polisi melakukan tinddakan tegas dengan menilang 5 kendaraan truk ODOL. Selain itu, sebagian kendaraan diberi peringatan keras untuk tidak melakukan kendaraan dengan muatan berlebihan.

Menurut Suwarno, penindakan kendaraan ODOL ini penting dilakukan sebagai bentuk antisipasi. Sebab, kendaraan ODOL dinilai membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

“Penindakan kendaraan ODOL ini akan terus kami lakukan, selain melanggar lalu lintas juga berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan dan juga bisa saja membahayakan pengendara lainnya,” paparnya.

Ia juga menambahkan, selain truk ODOL, polisi juga melakukan tindakan terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar pabrikan.

“Tidak hanya kendaraan ODOL, tapi motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spektek akan terus dilakukan karena telah melanggar aturan lalu lintas,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Baca Juga  Tas Berisi Bondet Meledak, Bocah di Lumbang Terluka

Baca Juga

Lagi, Ledakan Bom Ikan Guncang Pasuruan

Pasuruan,- Sebuah rumah di Dusun Curah Malang, Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, menjadi …