Menu

Mode Gelap
Banjir Langganan di Desa Senduro, Ketika Drainase Tak Lagi Mampu Menampung Derasnya Air Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan Dua Orang Terluka Akibat Motor Menabrak Truk di Jalan Prigen-Pandaan Berani Lepas Bansos, Lamisih Ingin Jadi Inspirasi untuk Keluarga Lain Dinkes Lumajang Dapat DAK untuk KJSU, Bukan Pembangunan RS Baru Anggaran Kesehatan Nasional 2026 Capai Rp114 Triliun, Dinkes Lumajang Tunggu Kepastian Usulan

Hukum & Kriminal · 31 Des 2023 20:24 WIB

Jelang Pergantian Tahun, Kapolres Probolinggo Pecat Dua Anggotanya


					Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana. (foto: Humas Polres Probolinggo). Perbesar

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana. (foto: Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Sepanjang 2023, Polres Probolinggo memecat dua anggotanya yang melakukan tindakan indisipliner. Dua anggota yang dipecat ini, dianggap telah melanggar kode etik profesi polri.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, ia akan menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti telah melakukan pelanggaran.

Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran atau perbuatan yang tidak sesuai aturan Polri. Akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang telah mengikat.

“Kami tidak akan mentolerir, kami akan berikan sanksi tegas terhadap pelanggaran apapun itu jenisnya yang dilakukan anggota,” kata Kapolres Wisnu, Minggu (31/12/23).

Ia menjelaskan, kedua anggota yang dipecat tersebut adalah Brigpol berinisial ZR dan Brigpol HS. Brigpol HS melakukan pelanggaran kode etik Polri terkait dengan peredaran narkoba dan disersi selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Begitupun dengan Brigpol HS, melanggar kode etik profesi Polri karena ia telah meninggalkan dinas selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Karena pelanggaran tersebut, keduanya mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya pun terhitung berhenti dari anggota kepolisian sejak 30 November lalu.

Kapolres Wisnu juga menyampaikan, terdapat juga enam anggota lainnya yang melanggar disiplin, sehingga dilakukan pembinaan. Ia pun menjelaskan, jumlah pelanggaran yang dilakukan anggotanya pada 2023 ini, menurun dari tahun sebelumnya.

Pada 2022 lalu, jumlah anggota Polri di Polres Probolinggo yang melakukan pelanggaran mencapai 15 orang.

“PTDH yang dilakukan sudah melalui mekanisme dan prosedur yang ada,” ucap Kapolres. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal