Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 1 Des 2023 11:14 WIB

Bejatnya Pria di Sumberasih, Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun


					BEJAT: NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi pasca mencabuli anak tirinya sendiri. (foto : Humas Polres Probolinggo Kota) Perbesar

BEJAT: NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi pasca mencabuli anak tirinya sendiri. (foto : Humas Polres Probolinggo Kota)

Probolinggo,- Perilaku NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, sungguh diluar nalar. Ia tega mencabuli anak tirinya selama kurang lebih 5 tahun.

Atas perbuatannya, NS pun ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota dan dijebloskan ke dalam sel tahanan. NS ditangkap setelah korban tak tahan lalu melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto via Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pelaku dilaporkan sendiri oleh korbannya, Z (13). Korban mengaku sudah tidak kuat menjadi budak seks pelaku sehingga akhirnya melapor.

“Jadi pelaku yang merupakan ayah tiri korban telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 20 kali, dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023,” ujar Zainullah.

Zainullah mengungkapkan, rangkaian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ini puncaknya terjadi pada tahun 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban sedang tidur, pelaku masuk dan menyuruh korban meminum air putih yang dibawanya.

Tak lama setelah meminum air pemberian pelaku, korban tertidur pulas. Saat itulah, pelaku dengan bebasnya mencabuli korban. Agar perbuatan asusilanya tidak diketahui, pelaku lantas mengancam korban.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban yang tidak tahan terhadap pelaku lalu melaporkan pencabulan itu ke pamannya. Bersama pamannya, korban melapor ke Polres Probolinggo Kota, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku, Rabu (29/11/23) pagi.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga membawa barang bukti berupa pakaian milik korban. Aas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Zainullah. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal