Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 1 Des 2023 11:14 WIB

Bejatnya Pria di Sumberasih, Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun


					BEJAT: NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi pasca mencabuli anak tirinya sendiri. (foto : Humas Polres Probolinggo Kota) Perbesar

BEJAT: NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi pasca mencabuli anak tirinya sendiri. (foto : Humas Polres Probolinggo Kota)

Probolinggo,- Perilaku NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, sungguh diluar nalar. Ia tega mencabuli anak tirinya selama kurang lebih 5 tahun.

Atas perbuatannya, NS pun ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota dan dijebloskan ke dalam sel tahanan. NS ditangkap setelah korban tak tahan lalu melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto via Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pelaku dilaporkan sendiri oleh korbannya, Z (13). Korban mengaku sudah tidak kuat menjadi budak seks pelaku sehingga akhirnya melapor.

“Jadi pelaku yang merupakan ayah tiri korban telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 20 kali, dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023,” ujar Zainullah.

Zainullah mengungkapkan, rangkaian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ini puncaknya terjadi pada tahun 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban sedang tidur, pelaku masuk dan menyuruh korban meminum air putih yang dibawanya.

Tak lama setelah meminum air pemberian pelaku, korban tertidur pulas. Saat itulah, pelaku dengan bebasnya mencabuli korban. Agar perbuatan asusilanya tidak diketahui, pelaku lantas mengancam korban.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban yang tidak tahan terhadap pelaku lalu melaporkan pencabulan itu ke pamannya. Bersama pamannya, korban melapor ke Polres Probolinggo Kota, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku, Rabu (29/11/23) pagi.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga membawa barang bukti berupa pakaian milik korban. Aas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Zainullah. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal