Menu

Mode Gelap
Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2023 18:39 WIB

Asal-usul Pisau dan Kronologi Pembunuhan Wanita di Pasuruan, Polisi Ungkap Fakta Begini


					UNGKAP KASUS: Polres Pasuruan menangkap tersangka pembunuhan di Desa Randupitu, Kec. Gempol. (foto: Moh. Rois). Perbesar

UNGKAP KASUS: Polres Pasuruan menangkap tersangka pembunuhan di Desa Randupitu, Kec. Gempol. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Heru Purnomo (34) ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan seorang wanita bernama Endang Sukowati (47).

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban, Desa Randupitu,RT 02 RW04, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (8/11/2023) petang.

Pria asal Desa Randupitu RT 03 RW 02, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu, menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur.

“Pisau dapur itu dibawa oleh pelaku dari rumahnya,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (10/11/2023) pagi.

Dijelaskan Bayu, pelaku melakukan penusukan kepada korban tiga kali. Pertama di area ruangan tengah rumah korban, kemudian korban lari ke kamar mandi, lalu ditusuk lagi oleh pelaku.

Saat melakukan penusukan, ada perlwanan dari korban sehingga pelaku juga mengalami luka sayat di bagian tangan kanan.

“Kejadian sekitar antara pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Setelah menusuk, berdasarkan keterangan dari pelaku korban sempat ditenggelamkan ke dalam bak mandi,” jelas Bayu.

Bayu menambahkan, setelah melakukan pembunuhan, pelaku kemudian mengambil barang barang milik korban. Diantaranya empat buah cincin emas dan tiga buah handphone (HP) milik korban.

“Barang barang tersebut tidak dijual. Barang barang itu kami temukan di pelaku,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Heru dijerat  pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau 365 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Karena pelaku mempersiapkan diri, membawa alat yaitu pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban dan pelaku secara sadar melakukan penusukan serta ada jeda waktu mempersiapkan kejahatan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Heru Purnomo ditangkap di sebuah pabrik di PT. KCS 1 termasuk Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kamis (9/11/2023) pagi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV tetangga korban yang menunjukkan sepeda motor pelaku singgah di rumah korban saat peristiwa pembunuhan.

Motif dari pembunuhan ini adalah sakit hati, terduga pelaku tersinggung dengan perkataan korban perihal hutang piutang hingga pelaku tega membunuh korban. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal