UNGKAP KASUS: Polres Pasuruan menangkap tersangka pembunuhan di Desa Randupitu, Kec. Gempol. (foto: Moh. Rois).

Asal-usul Pisau dan Kronologi Pembunuhan Wanita di Pasuruan, Polisi Ungkap Fakta Begini

Pasuruan,- Heru Purnomo (34) ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan seorang wanita bernama Endang Sukowati (47).

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban, Desa Randupitu,RT 02 RW04, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (8/11/2023) petang.

Pria asal Desa Randupitu RT 03 RW 02, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu, menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur.

“Pisau dapur itu dibawa oleh pelaku dari rumahnya,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (10/11/2023) pagi.

Dijelaskan Bayu, pelaku melakukan penusukan kepada korban tiga kali. Pertama di area ruangan tengah rumah korban, kemudian korban lari ke kamar mandi, lalu ditusuk lagi oleh pelaku.

Saat melakukan penusukan, ada perlwanan dari korban sehingga pelaku juga mengalami luka sayat di bagian tangan kanan.

“Kejadian sekitar antara pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Setelah menusuk, berdasarkan keterangan dari pelaku korban sempat ditenggelamkan ke dalam bak mandi,” jelas Bayu.

Bayu menambahkan, setelah melakukan pembunuhan, pelaku kemudian mengambil barang barang milik korban. Diantaranya empat buah cincin emas dan tiga buah handphone (HP) milik korban.

“Barang barang tersebut tidak dijual. Barang barang itu kami temukan di pelaku,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Heru dijerat  pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau 365 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Karena pelaku mempersiapkan diri, membawa alat yaitu pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban dan pelaku secara sadar melakukan penusukan serta ada jeda waktu mempersiapkan kejahatan,” pungkasnya.

Baca Juga  Pria Paruh Baya Tewas di Jalan, Diduga Korban Tabrak Lari

Diberitakan sebelumnya, Heru Purnomo ditangkap di sebuah pabrik di PT. KCS 1 termasuk Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kamis (9/11/2023) pagi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV tetangga korban yang menunjukkan sepeda motor pelaku singgah di rumah korban saat peristiwa pembunuhan.

Motif dari pembunuhan ini adalah sakit hati, terduga pelaku tersinggung dengan perkataan korban perihal hutang piutang hingga pelaku tega membunuh korban. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …