Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

Pemerintahan · 2 Okt 2023 17:21 WIB

Pemkab Probolinggo Ubah Syarat Bagi Pendaftar PPPK


					Pemkab Probolinggo Ubah Syarat Bagi Pendaftar PPPK Perbesar

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali mengeluarkan surat pengumuman terkait lowongan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak September lalu. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 800.1.2.2/882/426.202/2023 yang ditandangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo.

Surat yang diterbitkan pada 2 Oktober 2023 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan sebelumnya dengan nomor : 800.1.2.764/426.202.2023 tentang Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Formasi Tahun 2023.

“Isinya tentang Perubahan Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Formasi Tahun 2023,” kata Plh Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, Senin (2/10/2023).

Heri menjelaskan, dalam surat yang ditandatanganinya ini, terdapat perubahan-perubahan persyaratan, salah satunya berkaitan dengan pengalaman pelamar. Dalam surat pengumuman sebelumnya, pelamar memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

“Sedangkan pada surat pengumuman yang baru setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan beberapa ketentuan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, perubahan lainnya ialah berkaitan dengan tujuan surat pelamar. Sebelumnya, lamaran ditujukan kepada Bupati Probolinggo, namun kali ini lamaran ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati.

“Selain perubahan-perubahan ini sudah tidak ada lagi, jadi perubahannya hanya itu saja,” terangnya.

Heri juga menjelaskan, adanya surat tindak lanjut tersebut tidak mengurangi jatah formasi PPPK yang dibutuhkan. Pihaknya memastikan, Pemkab saat ini sedang membuka pendaftaran bagi formasi PPPK sampai dengan 9 Oktober mendatang.

“Formasi tetap, ada 1.231 PPPK yang dibutuhkan. Pendaftaran masih seminggu lagi, pengumumannya Desember nanti,” ujarnya (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan