Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan · 2 Okt 2023 17:21 WIB

Pemkab Probolinggo Ubah Syarat Bagi Pendaftar PPPK


					Pemkab Probolinggo Ubah Syarat Bagi Pendaftar PPPK Perbesar

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali mengeluarkan surat pengumuman terkait lowongan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak September lalu. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 800.1.2.2/882/426.202/2023 yang ditandangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo.

Surat yang diterbitkan pada 2 Oktober 2023 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan sebelumnya dengan nomor : 800.1.2.764/426.202.2023 tentang Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Formasi Tahun 2023.

“Isinya tentang Perubahan Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Formasi Tahun 2023,” kata Plh Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, Senin (2/10/2023).

Heri menjelaskan, dalam surat yang ditandatanganinya ini, terdapat perubahan-perubahan persyaratan, salah satunya berkaitan dengan pengalaman pelamar. Dalam surat pengumuman sebelumnya, pelamar memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

“Sedangkan pada surat pengumuman yang baru setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan beberapa ketentuan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, perubahan lainnya ialah berkaitan dengan tujuan surat pelamar. Sebelumnya, lamaran ditujukan kepada Bupati Probolinggo, namun kali ini lamaran ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati.

“Selain perubahan-perubahan ini sudah tidak ada lagi, jadi perubahannya hanya itu saja,” terangnya.

Heri juga menjelaskan, adanya surat tindak lanjut tersebut tidak mengurangi jatah formasi PPPK yang dibutuhkan. Pihaknya memastikan, Pemkab saat ini sedang membuka pendaftaran bagi formasi PPPK sampai dengan 9 Oktober mendatang.

“Formasi tetap, ada 1.231 PPPK yang dibutuhkan. Pendaftaran masih seminggu lagi, pengumumannya Desember nanti,” ujarnya (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan