Menu

Mode Gelap
Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku Sejumlah SPBU di Jember Kosong, Pertamina Sebut Klaim Tidak Ada Kelangkaan BBM

Hukum & Kriminal · 28 Agu 2023 15:48 WIB

Rel PG Kedawung Grati Dimaling, 2 Pelaku Ditangkap, 2 Buron


					DITANGKAP: Dua pencuri rel di PG Kedawung Grati (berdiri) yang ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITANGKAP: Dua pencuri rel di PG Kedawung Grati (berdiri) yang ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Komplotan pelaku pencurian rel milik Pabrik Gula (PG) Kedawung Grati, dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Sebanyak 2 orang ditangkap dan 2 orang lainnya masih buron.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, pencurian rel itu dilakukan di area persawahan, Desa Karangkliwon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jumat (4/8/23) malam lalu.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku berjumlah 4 orang. Dua orang kami tangkap, sementara yang biasa menjual berhasil melarikan diri,” kata Makung, saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (28/8/2023) pagi.

Dua orang yang ditangkap adalah K (28) warga Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dan MI (23) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, pelaku melarikan diri dari kejaran polisi namun tetap tertangkap juga.

“Sesampainya di perbatasan antara Kecamatan Grati dan Winongan, pelaku dicegat oleh warga,” jelas Makung.

Kemudian, warga dan bersama aparat kepolisian mendatangi pelaku untuk ditangkap. Namun salah satu pelaku melawan dengan celurit hingga mengenai dua orang karyawan dari PG Kedawung.

“Pelaku inisial S melawan dengan celurit yang dibawanya sehingga mengenai warga yang berusaha mengamankan mobil. Setelah itu S dan satu temannya kabur menggunakan sepeda motor sementara dua orang lainnya berhasil ditangkap beserta barang buktinya,” ungkap Makung.

Makung menambahkan, barang bukti yang diamankan adalah rel sebanyak 28 lonjor dan kendaraan jenis pikap yang digunakan pelaku guna mengangkut rel.

“Ada 28 lonjor rel, total sekitar 136 meter. Untuk kerugiannya sekitar Rp27 juta,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2e dan 2e KUHP Subs. Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP. “Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain

25 Juli 2025 - 14:24 WIB

Dengan Adanya Operasi Patuh Semeru, Aksi Balap Liar di Lumajang Menurun

23 Juli 2025 - 15:58 WIB

Toko Bangunan Dimasuki Maling, Uang Rp10 Juta Raib

23 Juli 2025 - 14:58 WIB

Trending di Hukum & Kriminal