DITANGKAP: Dua pencuri rel di PG Kedawung Grati (berdiri) yang ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois)

Rel PG Kedawung Grati Dimaling, 2 Pelaku Ditangkap, 2 Buron

Pasuruan,- Komplotan pelaku pencurian rel milik Pabrik Gula (PG) Kedawung Grati, dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Sebanyak 2 orang ditangkap dan 2 orang lainnya masih buron.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, pencurian rel itu dilakukan di area persawahan, Desa Karangkliwon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jumat (4/8/23) malam lalu.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku berjumlah 4 orang. Dua orang kami tangkap, sementara yang biasa menjual berhasil melarikan diri,” kata Makung, saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (28/8/2023) pagi.

Dua orang yang ditangkap adalah K (28) warga Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dan MI (23) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, pelaku melarikan diri dari kejaran polisi namun tetap tertangkap juga.

“Sesampainya di perbatasan antara Kecamatan Grati dan Winongan, pelaku dicegat oleh warga,” jelas Makung.

Kemudian, warga dan bersama aparat kepolisian mendatangi pelaku untuk ditangkap. Namun salah satu pelaku melawan dengan celurit hingga mengenai dua orang karyawan dari PG Kedawung.

“Pelaku inisial S melawan dengan celurit yang dibawanya sehingga mengenai warga yang berusaha mengamankan mobil. Setelah itu S dan satu temannya kabur menggunakan sepeda motor sementara dua orang lainnya berhasil ditangkap beserta barang buktinya,” ungkap Makung.

Makung menambahkan, barang bukti yang diamankan adalah rel sebanyak 28 lonjor dan kendaraan jenis pikap yang digunakan pelaku guna mengangkut rel.

“Ada 28 lonjor rel, total sekitar 136 meter. Untuk kerugiannya sekitar Rp27 juta,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2e dan 2e KUHP Subs. Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP. “Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Tepergok, Maling Motor di Pelabuhan Pasuruan Dimassa, Motor Dibakar

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …