Menu

Mode Gelap
Warga Beji Tewas Mendadak di Depan Rutan Bangil Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji

Hukum & Kriminal · 17 Jul 2023 14:24 WIB

Modus Licik Bos Pertamini di Pasuruan, Gunakan Timor Modifikasi untuk Timbun BBM


					MODIFIKASI: Mobil Timor yang digunakan untuk menimbun BBM. Kran ditanamkan pelaku dibawah tangki (foto kanan). Perbesar

MODIFIKASI: Mobil Timor yang digunakan untuk menimbun BBM. Kran ditanamkan pelaku dibawah tangki (foto kanan).

Pasuruan,- Mobil Timor dengan nomor polisi W-1891-PN, diamankan polisi. Mobil penumpang itu diamankan saat di-isi BBM oleh sopirnya, Rudiantoro, di SPBU Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, penangkapan dilakukan Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, mobil diisi BBM jenis pertalite sebanyak 50 liter di SPBU.

Curiga dengan muatan BBM, polisi lantas memeriksa mobil berwarna merah muda itu. Hasilnya, tangki bahan bakar dimodifikasi sehingga memiliki kapasitas hingga mencapai 400 liter.

Selain itu polisi juga menemukan uang sebesar Rp4 juta yang diduga digunakan untuk membeli pertalite. Diyakini, ada penyalahgunaan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dalam kejadian ini.

“Rudiantoro mengaku bahwa dia merupakan pekerja yang disuruh oleh M. Toyib. Pembelian BBM jenis pertalite di SPBU dilakukan secara bertahap sebanyak 8 kali sehari, dia diberi upah sekali bongkar senilai Rp50 ribu,” kata Farouk, Senin (17/7/2023).

Setelah mendapat keterangan dari sopir, dijelaskan Farouk, Jum’at, tanggal 23 Juni 2023, petugas kepolisian lantas menggerebek kios Pertamini milik M. Toyib di Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Di kios itu, ditemukan drum besi yang ditanam bawah tanah sebagai tempat penyimpanan BBM jenis pertalite. Pemindahan BBM dari Timor dilakukan dengan cara memasang kran di bawah tangki mobil lalu disambungkan dengan selang plastik dan selanjutnya dipindahkan ke drum besi yang tertanam.

“Kedua pelaku sudah kami amankan, mereka sekarang berada di Mapolres Pasuruan,” jelas Farouk.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Perpu RI Nomor 2 Tahun 2022.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ungkap Farouk. (*)

 

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal