Jual Koplo, Residivis Asal Paiton Kembali Diringkus

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Probolinggo meringkus Hariyanto (25) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap setelah tertangkap tangan edarkan pil koplo.

Informasi yang diperoleh PANTURA7.com,  pria tamatan SMP itu diringkus dirumah istrinya, pada Senin (2/9/) sekitar pukul 13.00 Wib. Hariyanto disangkakan menjual pil koplo jenis dextrometrophan dan trihexipenidly tanpa ijin.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapat laporan dari warga. Warga melapor karena resah dengan peredaran pil koplo yang marak di daerahnya.

“Dapat laporan dari warga, kami langsung tindak lanjuti dan ternyata benar adanya. Lalu pelaku kami amankan saat berada di rumah istrinya di Desa Jabung Sisir,” kata Sujilan, Selasa (3/9).

Dalam penangkapan itu, lanjut Sujilan, pihaknya menemukan beberapa barang bukti berupa 2 paket masing-masing berisi 100 butir pil warna kuning jenis dextrometrophan dan 100 butir pil warna putih jenis trihexipenidly.

“Juga ada beberapa barang bukti lainnya. Dari hasil pemeriksaan, ternyata dia (tersangka, red) sebelumnya juga sempat ditangkap dan dihukum 12 bulan dengan kasus yang sama,” tutur perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup dia. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Datangi MUI, Tujuh Pemuda Penantang Tuhan Mengaku Menyesal

Baca Juga

Blarr! Ledakan Diduga Bom Ikan Guncang Pasuruan

Pasuruan,- Ledakan keras gemparkan warga di kawasan padat penduduk Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, …