Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 28 Jun 2023 21:13 WIB

Ternyata, Pria dalam Karung Dibunuh Karena Pelaku Kesal Hutangnya Ditagih


					Ternyata, Pria dalam Karung Dibunuh Karena Pelaku Kesal Hutangnya Ditagih Perbesar

Pasuruan,- Pelaku pembunuhan jenazah terbungkus karung di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan polisi. Ternyata, pelaku menghabisi korban karena kesal ditagih utang.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyojati, mengungkapkan bahwa pelaku, Amil (60), merupakan warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap di RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan, ketika sedang menjalani perawatan karena sakit asam lambung.

“Ditangkap saat dirawat di RSUD Grati karena sakit,” ujar Makung saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (28/6/2023) sore.

Makung menjelaskan, motif pembunuhan ini berhubungan dengan masalah utang piutang. Korban Sadi (63), warga Dusun Sumur Licin, Kecamatan Kedawang, Kabupaten Pasuruan, sering meminjamkan uang kepada masyarakat, termasuk kepada tersangka.

“Tersangka memiliki utang sebesar Rp13 juta kepada korban,” ungkap Makung.

Tersangka berjanji akan melunasi utangnya pada tanggal 24 Juni 2023. Pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB tepat pada tanggal yang dijanjikan, korban mendatangi tersangka untuk menagih utang tersebut. Sayangnya, tersangka tidak mampu membayar sehingga terjadi cekcok.

“Karena terjadi cekcok, tersangka kemudian memukul korban dengan kunci inggris sebanyak lima kali, yang menyebabkan korban terjatuh dan meninggal dunia,” ujarnya.

Makung menjelaskan, setelah membunuh korban, tersangka menyimpan jenazahnya di rumah pompa air selama satu hari sebelum akhirnya membawa korban ke kuburan keesokan harinya.

“Jadi sempat disimpan sehari, kemudian esok harinya tersangka membawa korban ke kuburan,” jelasnya.

Saat ditanya wartawan, tersangka mengaku bahwa uang belasan juta yang dihutangnya dari korban digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Utangnya Rp13 juta, saya pakai buat bowo (undangan pernikahan, red),” ujar Amil.

Tersangka menyebut bahwa alasannya tega menghabisi nyawa korban karena tersinggung. Dia tidak terima dengan kata-kata kasar yang sempat dilontarkan korban saat menagih hutang.

“Saya dipisui dimaki-maki dan dihina,” ucap menceritakan.

Diberitakan sebelumnya, mayat terbungkus karung ditemukan warga di area makam di Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Minggu (25/6/2023) pagi.

Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat hilang selama dua hari sejak Sabtu (24/6/2023). Hasil pemeriksaan sementara, diduga korban meninggal akibat kekerasan menggunakan benda tumpul di bagian kepala. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal