Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 28 Jun 2023 21:13 WIB

Ternyata, Pria dalam Karung Dibunuh Karena Pelaku Kesal Hutangnya Ditagih


					Ternyata, Pria dalam Karung Dibunuh Karena Pelaku Kesal Hutangnya Ditagih Perbesar

Pasuruan,- Pelaku pembunuhan jenazah terbungkus karung di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan polisi. Ternyata, pelaku menghabisi korban karena kesal ditagih utang.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyojati, mengungkapkan bahwa pelaku, Amil (60), merupakan warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap di RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan, ketika sedang menjalani perawatan karena sakit asam lambung.

“Ditangkap saat dirawat di RSUD Grati karena sakit,” ujar Makung saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (28/6/2023) sore.

Makung menjelaskan, motif pembunuhan ini berhubungan dengan masalah utang piutang. Korban Sadi (63), warga Dusun Sumur Licin, Kecamatan Kedawang, Kabupaten Pasuruan, sering meminjamkan uang kepada masyarakat, termasuk kepada tersangka.

“Tersangka memiliki utang sebesar Rp13 juta kepada korban,” ungkap Makung.

Tersangka berjanji akan melunasi utangnya pada tanggal 24 Juni 2023. Pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB tepat pada tanggal yang dijanjikan, korban mendatangi tersangka untuk menagih utang tersebut. Sayangnya, tersangka tidak mampu membayar sehingga terjadi cekcok.

“Karena terjadi cekcok, tersangka kemudian memukul korban dengan kunci inggris sebanyak lima kali, yang menyebabkan korban terjatuh dan meninggal dunia,” ujarnya.

Makung menjelaskan, setelah membunuh korban, tersangka menyimpan jenazahnya di rumah pompa air selama satu hari sebelum akhirnya membawa korban ke kuburan keesokan harinya.

“Jadi sempat disimpan sehari, kemudian esok harinya tersangka membawa korban ke kuburan,” jelasnya.

Saat ditanya wartawan, tersangka mengaku bahwa uang belasan juta yang dihutangnya dari korban digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Utangnya Rp13 juta, saya pakai buat bowo (undangan pernikahan, red),” ujar Amil.

Tersangka menyebut bahwa alasannya tega menghabisi nyawa korban karena tersinggung. Dia tidak terima dengan kata-kata kasar yang sempat dilontarkan korban saat menagih hutang.

“Saya dipisui dimaki-maki dan dihina,” ucap menceritakan.

Diberitakan sebelumnya, mayat terbungkus karung ditemukan warga di area makam di Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Minggu (25/6/2023) pagi.

Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat hilang selama dua hari sejak Sabtu (24/6/2023). Hasil pemeriksaan sementara, diduga korban meninggal akibat kekerasan menggunakan benda tumpul di bagian kepala. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal