Menu

Mode Gelap
Toko di Pasar Winongan Terbakar Ditengah Kepungan Banjir Banjir Terjang 4 Kecamatan di Pasuruan, Ketinggian Air Capai Satu Meter Akhirnya, Pasokan Air Bersih ke Pulau Gili Ketapang Kembali Normal Dramatis! Mesin Motor Warga Lumajang Mati saat Terabas Banjir Lahar Hujan Cegah Kecelakaan saat Nataru, Daop 9 Periksa Keamanan Stasiun dan KA Puluhan Ribu Pohon Ganja Lereng Semeru Lumajang Dimusnahkan

Hukum & Kriminal · 22 Apr 2024 20:33 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Sabu di Pandaan, 3 Pria Ditangkap


					TERBONGKAR: Satreskoba Polres Malang merilis hasil ungkap kasus pasca menggerebek rumah produksi narkona di Pandaan, Kab. Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERBONGKAR: Satreskoba Polres Malang merilis hasil ungkap kasus pasca menggerebek rumah produksi narkona di Pandaan, Kab. Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Kamis (18/4/2024) itu, polisi mengamankan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka yang seluruhnya pria, berinisial N-S, N-K dan I-W.

N-K dan I-W diketahui merupakan warga Kabupaten Jombang, sedangkan N-S berasal dari Kabupaten Pasuruan.

Menurut Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial M-Z-L alias Pablo di wilayah Malang.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Batu Mas Blok D3 No 13, Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan.

“Di dalam rumah tersebut terdapat tiga orang yaitu N-K, I-W, dan N-S,” kata Imam saat rilis kasus di rumah produksi tersebut, Senin (22/4/2024).

Dijelaskan Imam, mereka telah produksi sebanyak 5 kali. Pada Desember 2023, 2 kali produksi, lalu Januari 2024, 1 kali produksi dan terakhir Februari 2024, 2 kali produksi.

“Empat kali pembuatan awal merupakan uji coba dan yang terakhir diedarkan kepada tersangka M-Z-L alias Pablo,” paparnya.

Dari hasil penjualan sabu, tersangka N-K dan N-S mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 juta per bulan. Sedangkan tersangka I-W mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta perbulan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 1 dan atau Pasal 129 Huruf A dan B atau Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tutup Mustolih. (*)

 

Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Puluhan Ribu Pohon Ganja Lereng Semeru Lumajang Dimusnahkan

6 Desember 2024 - 17:17 WIB

Tepergok, Maling Kambing di Pasuruan Dikeroyok Massa hingga Sekarat

6 Desember 2024 - 13:51 WIB

Gangster Kembali Bikin Onar di Purwodadi Pasuruan, Warga Ketakutan

5 Desember 2024 - 19:18 WIB

BNN Jatim Geledah Tiga Rumah Tersangka Pemilik 2 Kg Sabu, Dua di Pasuruan

5 Desember 2024 - 16:08 WIB

Polisi Gulung Belasan Budak Narkoba di Kota Probolinggo

5 Desember 2024 - 10:41 WIB

Brutal! Gerombolan Pemuda di Purwodadi Pasuruan Serang Pria yang sedang Ngopi

4 Desember 2024 - 18:03 WIB

Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim

4 Desember 2024 - 17:23 WIB

Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh

3 Desember 2024 - 14:15 WIB

Maling Helm di Pasar Bangil Tertangkap, Dipukuli lalu Diserahkan ke Polisi

3 Desember 2024 - 01:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal