Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 22 Apr 2024 20:33 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Sabu di Pandaan, 3 Pria Ditangkap


					TERBONGKAR: Satreskoba Polres Malang merilis hasil ungkap kasus pasca menggerebek rumah produksi narkona di Pandaan, Kab. Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERBONGKAR: Satreskoba Polres Malang merilis hasil ungkap kasus pasca menggerebek rumah produksi narkona di Pandaan, Kab. Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Kamis (18/4/2024) itu, polisi mengamankan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka yang seluruhnya pria, berinisial N-S, N-K dan I-W.

N-K dan I-W diketahui merupakan warga Kabupaten Jombang, sedangkan N-S berasal dari Kabupaten Pasuruan.

Menurut Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial M-Z-L alias Pablo di wilayah Malang.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Batu Mas Blok D3 No 13, Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan.

“Di dalam rumah tersebut terdapat tiga orang yaitu N-K, I-W, dan N-S,” kata Imam saat rilis kasus di rumah produksi tersebut, Senin (22/4/2024).

Dijelaskan Imam, mereka telah produksi sebanyak 5 kali. Pada Desember 2023, 2 kali produksi, lalu Januari 2024, 1 kali produksi dan terakhir Februari 2024, 2 kali produksi.

“Empat kali pembuatan awal merupakan uji coba dan yang terakhir diedarkan kepada tersangka M-Z-L alias Pablo,” paparnya.

Dari hasil penjualan sabu, tersangka N-K dan N-S mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 juta per bulan. Sedangkan tersangka I-W mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta perbulan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 1 dan atau Pasal 129 Huruf A dan B atau Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tutup Mustolih. (*)

 

Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal