Menu

Mode Gelap
Kantor Baru Bawaslu Kota Probolinggo Segera Direnovasi dan Ditempati Mau Kuliah S-2 Pendidikan Agama Islam? di UNZAH Genggong Aja Jos! Jumlah Penduduk Miskin di Lumajang Turun Hingga 8,65 Persen Tak Anti Kritik, Gus Haris – Ra Fahmi Buka Dialog Forum Publik, Ribuan Jamaah Curhat Akar Rumput Desak DPP PDI-P Berikan Rekomendasi Pilkada Probolinggo ke Cakada yang Diterima Masyarakat Pecah Kongsi dengan Cak Thoriq di Pilkada Lumajang, Bunda Indah Beberkan Alasannya

Hukum & Kriminal · 22 Apr 2024 20:33 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Sabu di Pandaan, 3 Pria Ditangkap


					TERBONGKAR: Satreskoba Polres Malang merilis hasil ungkap kasus pasca menggerebek rumah produksi narkona di Pandaan, Kab. Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERBONGKAR: Satreskoba Polres Malang merilis hasil ungkap kasus pasca menggerebek rumah produksi narkona di Pandaan, Kab. Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Kamis (18/4/2024) itu, polisi mengamankan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka yang seluruhnya pria, berinisial N-S, N-K dan I-W.

N-K dan I-W diketahui merupakan warga Kabupaten Jombang, sedangkan N-S berasal dari Kabupaten Pasuruan.

Menurut Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial M-Z-L alias Pablo di wilayah Malang.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Batu Mas Blok D3 No 13, Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan.

“Di dalam rumah tersebut terdapat tiga orang yaitu N-K, I-W, dan N-S,” kata Imam saat rilis kasus di rumah produksi tersebut, Senin (22/4/2024).

Dijelaskan Imam, mereka telah produksi sebanyak 5 kali. Pada Desember 2023, 2 kali produksi, lalu Januari 2024, 1 kali produksi dan terakhir Februari 2024, 2 kali produksi.

“Empat kali pembuatan awal merupakan uji coba dan yang terakhir diedarkan kepada tersangka M-Z-L alias Pablo,” paparnya.

Dari hasil penjualan sabu, tersangka N-K dan N-S mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 juta per bulan. Sedangkan tersangka I-W mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta perbulan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 1 dan atau Pasal 129 Huruf A dan B atau Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tutup Mustolih. (*)

 

Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gara-gara Tambang di Wonomerto Probolinggo, Pemprov Jatim hingga Kapolri Digugat

24 Juli 2024 - 20:09 WIB

Jual Hasil Curian lewat FB, Maling dan Penadah Motor Diringkus Polisi

24 Juli 2024 - 13:18 WIB

Terungkap! Guru Ngaji di Kraksaan Cabuli Santriwati Berkali-kali, Terakhir di Musalla

24 Juli 2024 - 09:09 WIB

Korban Pembacokan di Tongas Bantah Goda Istri Pelaku

23 Juli 2024 - 22:07 WIB

Kapok! Dua Spesialis Maling Pikap di Pasuruan Diringkus Polisi

23 Juli 2024 - 15:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal