Menu

Mode Gelap
Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang

Hukum & Kriminal · 22 Apr 2024 20:33 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Sabu di Pandaan, 3 Pria Ditangkap


					TERBONGKAR: Satreskoba Polres Malang merilis hasil ungkap kasus pasca menggerebek rumah produksi narkona di Pandaan, Kab. Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERBONGKAR: Satreskoba Polres Malang merilis hasil ungkap kasus pasca menggerebek rumah produksi narkona di Pandaan, Kab. Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Kamis (18/4/2024) itu, polisi mengamankan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka yang seluruhnya pria, berinisial N-S, N-K dan I-W.

N-K dan I-W diketahui merupakan warga Kabupaten Jombang, sedangkan N-S berasal dari Kabupaten Pasuruan.

Menurut Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial M-Z-L alias Pablo di wilayah Malang.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Batu Mas Blok D3 No 13, Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan.

“Di dalam rumah tersebut terdapat tiga orang yaitu N-K, I-W, dan N-S,” kata Imam saat rilis kasus di rumah produksi tersebut, Senin (22/4/2024).

Dijelaskan Imam, mereka telah produksi sebanyak 5 kali. Pada Desember 2023, 2 kali produksi, lalu Januari 2024, 1 kali produksi dan terakhir Februari 2024, 2 kali produksi.

“Empat kali pembuatan awal merupakan uji coba dan yang terakhir diedarkan kepada tersangka M-Z-L alias Pablo,” paparnya.

Dari hasil penjualan sabu, tersangka N-K dan N-S mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 juta per bulan. Sedangkan tersangka I-W mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta perbulan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 1 dan atau Pasal 129 Huruf A dan B atau Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tutup Mustolih. (*)

 

Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal