Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 15 Jun 2023 23:48 WIB

Bikin Gaduh, Sekda Ugas Minta KAHMI Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Kader PMII


					Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Ali Ya'lu)

Kraksaan,- Setelah sebelumnya membantah telah mengutus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Probolinggo untuk melaporkan Abdul Razak, kini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto memberikan statemen baru.

Ia meminta pelapor, Rio Ardin Armanda Putra dari KAHMI Probolinggo, mencabut laporan terhadap Abdul Razak, Ketua II Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo.

Ugas menyebut, ia juga tidak kenal dengan pelapor. “Saya dengan mas Rio sebagai pengurus KAHMI, saya tidak kenal,” terang Ugas.

“Maka saat ini juga saya akan menyampaikan kepada mas Rio, termasuk ke pengacaranya untuk mencabut laporan itu,” imbuhnya.

Pencabutan laporan, menurut Ugas, perlu dilakukan demi terciptanya Kabupaten Probolinggo yang kondusif sehingga ia bisa fokus bekerja.

“Saya ingin Probolinggo ke depan tetap kondusif tetap kita bisa fokus untuk bekerja dan saling menjaga kekeluargaan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Rabu (14/6/2023) siang, Abdul Hamid selaku kuasa hukum dari Rio Ardin Armanda sebagai pelapor mengaku bahwa pelaporan yang dilakukan oleh kliennya merupakan perintah dari Sekda Ugas.

“Kalau tidak ada (perintah, red) dari Pak Ugas tidak bisa laporan itu,” kata Hamid.

Ia melaporkan Abdul Razak atas tudingan pencemaran nama baik, yang dilakukan melalui unggahan di akun instagram (IG) pcpmiiprobolinggo. Unggahannya berupa seruan aksi terkait catatan hitam Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Berikut, sebagian isi Surat Pelaporan Abdul Razak ke Polres Probolinggo yang dilakukan oleh KAHMI.
SURAT TANDA TERIMA LAPORAN/PENGADUAN MASYARAKAT Nomor STTPLM 101 SATRESKRIM/VI/2023/SPKT/POLRES PROBOLINGGO

Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor
LPM/101 SATRESKRIM/VI/2023/SPKT/POLRES

Telah melaporkan peristiwa TENTANG (uraian singkat)

Dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik; Bahwa awalnya pada hari hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira jam 13.00 WIB di Desa Pondok Kelor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Dengan cara awalnya pelapor mengetahui Postingan di IG milik akun pcpmiiprobolinggo yang berisi pencemaran nama baik sdr. UGAS IRWANTO (SEKDA Kab. Probolinggo), sehingga pelapor mendisuksikan perihal postingan tersebut kepada organisasi KAHMI, dan menurut organisasi perbuatan tersebut kurang etis dengan adanya pemberian tanda hitam di mata seolah-olah gambar tersebut mencerminkan orang terlibat kriminalisme dan juga terkait pengelolahan APBN Kabupaten Probolinggo sahun 2018 s/d 2022 sedangkan sdr. UGAS IRWANTO (SEKDA Kab. Probolinggo) menjabat sejak bulan Februari 2023. Sehingga sdr. UGAS IRWANTO (SEKDA Kab. Probolinggo) mengutus pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian. Sehingga dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.

Probolinggo, 14 Juni 2023. (*)

 

Penulis: Ali Ya’lu
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal