Menu

Mode Gelap
Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan Kecelakaan Beruntun di Semambung, Dump Truck Seruduk Motor di Lampu Merah Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2023 14:35 WIB

Belajar Mencuri dari Youtube, Saat Praktik Diringkus Polisi


					Belajar Mencuri dari Youtube, Saat Praktik Diringkus Polisi Perbesar

Belajar Mencuri dari Youtube, Saat Praktik Diringkus Polisi

Probolinggo – Nasib sial harus dialami empat sekawan. Akibat perbuatannya yang merugikan orang lain, keempat sekawan ini juga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Keempatnya adalah (35), warga Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; AR (28) warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Kemudian RA (21), dan A (18) warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Sat Reskrim Polres Probolinggo meringkus keempatnya saat mencuri kabel provider. Keempatnya diamankan saat memotong kabel provider tersebut.

“Kejadiannya Sabtu (20/5/2023) malam lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka kepergok mencuri kabel di pinggir jalan di Desa Clarak, Kecamatan Leces,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Achmad Doni Meidianto, Jumat (26/5/2023).

Saat diamankan pelaku mengaku, belajar cara memotong kabel provider itu dari youtube. Setelah merasa paham, pelaku langsung bergegas untuk mempraktekannya.

“Saat itu, kami mendapat informasi bahwa ada pencuri kabel telkom di Leces. Dari informasi itu kami bergegas menuju lokasi sehingga berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 4 buah kabel provider dengan panjang masing- masing 1 meter, gulungan kabel provider dengan panjang 4 meter. Genset merk Honda sebagai kelistrikan, gerinda, palu, kabel olor, palu, gergaji, dan mobil Daihatsu Sigra rental yang diduga untuk membawa kabel, serta barang bukti lainnya.

“Pada saat diamankan, pelaku mengakui perbuatan pencuriannya. Rencananya, kabel provider itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 Huruf 3e, 4e, 5e KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal