Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2023 14:35 WIB

Belajar Mencuri dari Youtube, Saat Praktik Diringkus Polisi


					Belajar Mencuri dari Youtube, Saat Praktik Diringkus Polisi Perbesar

Belajar Mencuri dari Youtube, Saat Praktik Diringkus Polisi

Probolinggo – Nasib sial harus dialami empat sekawan. Akibat perbuatannya yang merugikan orang lain, keempat sekawan ini juga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Keempatnya adalah (35), warga Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; AR (28) warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Kemudian RA (21), dan A (18) warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Sat Reskrim Polres Probolinggo meringkus keempatnya saat mencuri kabel provider. Keempatnya diamankan saat memotong kabel provider tersebut.

“Kejadiannya Sabtu (20/5/2023) malam lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka kepergok mencuri kabel di pinggir jalan di Desa Clarak, Kecamatan Leces,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Achmad Doni Meidianto, Jumat (26/5/2023).

Saat diamankan pelaku mengaku, belajar cara memotong kabel provider itu dari youtube. Setelah merasa paham, pelaku langsung bergegas untuk mempraktekannya.

“Saat itu, kami mendapat informasi bahwa ada pencuri kabel telkom di Leces. Dari informasi itu kami bergegas menuju lokasi sehingga berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 4 buah kabel provider dengan panjang masing- masing 1 meter, gulungan kabel provider dengan panjang 4 meter. Genset merk Honda sebagai kelistrikan, gerinda, palu, kabel olor, palu, gergaji, dan mobil Daihatsu Sigra rental yang diduga untuk membawa kabel, serta barang bukti lainnya.

“Pada saat diamankan, pelaku mengakui perbuatan pencuriannya. Rencananya, kabel provider itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 Huruf 3e, 4e, 5e KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal