Menu

Mode Gelap
Sebulan Lagi Beroperasi, Mensos Gus Ipul Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo Dusun Sumberlangsep Lumajang Terisolasi Pasca Banjir Lahar Semeru, Warga Terpaksa Berbelanja di Tengah Sungai Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live Normalisasi Jalur Lahar di Lumajang: Bukti Sinergi Pelaku Usaha dan Masyarakat Hadapi Bencana

Pemerintahan · 23 Apr 2023 16:36 WIB

Pemkab Probolinggo Larang Pegawai Tambah Cuti Lebaran, Ada Sanksi bagi Pelanggar


					CUTI: ASN Pemkab Probolinggo dilarang nambah cuti lebaran. (foto: dok) Perbesar

CUTI: ASN Pemkab Probolinggo dilarang nambah cuti lebaran. (foto: dok)

Probolinggo,- Jadwal cuti dan libur lebaran tahun ini sudah ditetapkan mulai tanggal 20-25 April dengan tambahan libur sehari pada 19 April. Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tidak memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya menambah jumlah cuti.

Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko menilai, jumlah libur dan cuti lebaran kali ini sudah cukup untuk menikmati momen libur lebaran bersama keluarga.

Sehingga, ia pun melarang adanya PNS yang menambah jumlah cuti, apabila dilanggar, maka ada sanksi yang akan diberikan. Untuk sanksi yang akan diberikan, pihak inspektorat nanti yang akan menentukan.

“Tidak boleh menambah cuti, ada sanksi yang akan disesuaikan dengan pelanggarannya, nanti diatur oleh inspektorat,” kata Timbul, Minggu (23/4/2023).

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Pemerintahan, Aparatur Daerah dan Desa pada Inspektorat setempat, Teguh Prihantoro mengatakan, sanksi yang diberikan merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) setempat.

Sehingga, sambungnya, sanksi yang diberikan memiliki landasan hukum yang jelas. Yakni, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 53/2019 atau Perbup Probolinggo Nomor 55/2022.

“Tergantung nanti pelanggarannya, apakah akan dikenalan Perbup 53 tahun 2019 tentang Kode Etik atau Perbup Nomor 55 tentang Penegakan Disiplin Kerja PNS dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin,” ujarnya.

Sebagai informasi, berikut rincian lengkap daftar libur Lebaran 2023:

– 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 22 April 2023 (Sabtu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023

– 23 April 2023 (Minggu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023

– 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran 2023. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya

13 Mei 2025 - 06:18 WIB

Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras

12 Mei 2025 - 19:54 WIB

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

12 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Trending di Pemerintahan