Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 13 Apr 2023 16:25 WIB

Survei KPK Rendah, Pemkab Probolinggo Larang Mobdin Dipakai Mudik


					Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo – Mobil dinas (mobdin) merupakan kendaraan yang seharusnya hanya digunakan untuk pekerjaan dinas.

Sehingga, penggunaan mobdin di luar kedinasan tidak dapat dibenarkan. Hal ini lah yang membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang para pegawainya untuk menggunakan mobdin untuk lebaran.

“Mobil dinas itu memang tidak bisa dipakai untuk hal pribadi, artinya di luar kedinasan. Seperti lebaran ini dilarang menggunakan mobil dinas,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Ugas Irwanto, Kamis (13/4/2023).

Selain hal tersebut sekda menjelaskan, dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penggunaan mobdin di Kabupaten Probolinggo memang kurang memuaskan. Sehingga, perlu adanya langkah-langkah pasti untuk memperbaiki hal tersebut, salah satunya ialah melarang penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik.

“Survei KPK untuk kami, terkait mobil dinas itu rendah, ini KPK sendiri yang menilai,” katanya.

Oleh sebabnya, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi pegawai yang tetap menggunakan mobdin pada arus mudik nanti. Mulai dari sanksi peneguran, hingga dengan penahanan mobil.

“Pasti lah ada sanksi. Termasuk laporan ke KPK, karena apa yang kami lakukan itu dilaporkan. Semuanya dilaporkan, termasuk urusan mobil dinas ini,” ujarnya.

Ia menyebut, untuk menandai mobdin yang digunakan pegawai setempat, pihaknya sudah jauh-jauh hari menyosialisasikan pemasangan stiker bergambar bupati. Sehingga, akan terlihat jelas pegawai yang tetap menggunakan kendaraan dinasnya pada lebaran nanti.

“Kalau mobil ada stiker gambar wakil bupati kan sudah tidak berani nanti dipakai di luar dinas,” paparnya.

Selain itu, Ugas menjelaskan, pihaknya juga sudah menyiapkan lokasi parkir mobil dinas yang akan ditinggal mudik pegawai yang diamanahi. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi pegawai untuk menggunakan mobdin pada lebaran nanti.

“Silakan parkir, kami sediakan tempat di kompleks kantor bupati, MPP (Mall Pelayanan Publik, Red.), kantor Dinas Kepemudaan, Olah raga dan Pariwisata, termasuk juga di kantor Dishub (Dinas Perhubungan, Red.),” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan