Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Ali Ya'lu)

Survei KPK Rendah, Pemkab Probolinggo Larang Mobdin Dipakai Mudik

Probolinggo – Mobil dinas (mobdin) merupakan kendaraan yang seharusnya hanya digunakan untuk pekerjaan dinas.

Sehingga, penggunaan mobdin di luar kedinasan tidak dapat dibenarkan. Hal ini lah yang membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang para pegawainya untuk menggunakan mobdin untuk lebaran.

“Mobil dinas itu memang tidak bisa dipakai untuk hal pribadi, artinya di luar kedinasan. Seperti lebaran ini dilarang menggunakan mobil dinas,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Ugas Irwanto, Kamis (13/4/2023).

Selain hal tersebut sekda menjelaskan, dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penggunaan mobdin di Kabupaten Probolinggo memang kurang memuaskan. Sehingga, perlu adanya langkah-langkah pasti untuk memperbaiki hal tersebut, salah satunya ialah melarang penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik.

“Survei KPK untuk kami, terkait mobil dinas itu rendah, ini KPK sendiri yang menilai,” katanya.

Oleh sebabnya, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi pegawai yang tetap menggunakan mobdin pada arus mudik nanti. Mulai dari sanksi peneguran, hingga dengan penahanan mobil.

“Pasti lah ada sanksi. Termasuk laporan ke KPK, karena apa yang kami lakukan itu dilaporkan. Semuanya dilaporkan, termasuk urusan mobil dinas ini,” ujarnya.

Ia menyebut, untuk menandai mobdin yang digunakan pegawai setempat, pihaknya sudah jauh-jauh hari menyosialisasikan pemasangan stiker bergambar bupati. Sehingga, akan terlihat jelas pegawai yang tetap menggunakan kendaraan dinasnya pada lebaran nanti.

“Kalau mobil ada stiker gambar wakil bupati kan sudah tidak berani nanti dipakai di luar dinas,” paparnya.

Selain itu, Ugas menjelaskan, pihaknya juga sudah menyiapkan lokasi parkir mobil dinas yang akan ditinggal mudik pegawai yang diamanahi. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi pegawai untuk menggunakan mobdin pada lebaran nanti.

Baca Juga  Tidak Ada Desa Tertinggal, Pemkab Probolinggo pun Diganjar Penghargaan

“Silakan parkir, kami sediakan tempat di kompleks kantor bupati, MPP (Mall Pelayanan Publik, Red.), kantor Dinas Kepemudaan, Olah raga dan Pariwisata, termasuk juga di kantor Dishub (Dinas Perhubungan, Red.),” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Pemkab Lumajang Kebut Normalisasi Kawasan Terdampak Banjir Lahar Hujan Semeru

Lumajang,- Proses normalisasi kawasan terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) …