Menu

Mode Gelap
Archipelago Resmikan Aston Inn Lumajang, Dorong Investasi Pariwisata di Jawa Timur Selatan Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat Wabup tak Temani Bupati saat Sidang Paripurna, Ketua DPRD Jember Beberkan Alasannya Penjual Bendera Musiman Marak, Namun Omset Kini Turun Marak Pencurian, 8 Kampus Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif dari Lumajang

Hukum & Kriminal · 1 Mar 2023 23:35 WIB

Gagahi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Winongan Jadi Buronan Polisi


					Gagahi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Winongan Jadi Buronan Polisi Perbesar

Pasuruan,- J-R, warga Dusun Mulyorejo, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan jadi buronan kepolisan. Pemuda ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) gegara kasus asusila.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, JR menjadi buron sekitar satu bulan lebih, terhitung sejak ditetapkan tersangka pada Kamis 12 Januari 2023 lalu.

“Setelah dilaporkan sempat masih ada, namun setelah ditetapkan tersangka dan mau ditangkap untuk diperiksa, tersangka sudah tidak ada,” kata Farouk kepada PANTURA7.com, Rabu (1/3/2023).

Dijelaskan Farouk, hingga kini polisi terus melakukan pencarian terhadap tersangka J-R. “Sampai saat ini tersangka masih buron,” jelasnya.

Diketahui, kasus pencabulan ini dilaporkan oleh orang tua korban K-H, pada pada 15 November 2022 lalu. Peristiwa ini bermula saat korban KH berkenalan dengan tersangka J-R lewat media sosial.

J-R kemudian meminta korban untuk kirim foto telanjang dengan alasan di tubuh korban ada penyakit. Setelah meminta foto telanjang, J-R menghubungi korban untuk mengajaknya bertemu di rumah J-R.

Korban datang ke rumah J-R bersama temannya. Di sana, korban diduga ditakut-takuti oleh J-R dengan menyatakan penyakit korban sudah parah. Kemudian J-R mengaku bisa menyembuhkan dengan cara bersetubuh dengan korban.

Orangtua korban baru mengetahui kejadian dugaan pencabulan setelah si anak bercerita. Mendengar cerita dari anaknya, orangtua korban tidak terima lalu mempolisikan J-R melapor ke atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.(*) 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

8 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Lagi, Sepeda Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Digondol Maling

8 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kabur Saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Jambret Bercelurit Ditembak Polisi

8 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal