Gagahi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Winongan Jadi Buronan Polisi

Pasuruan,- J-R, warga Dusun Mulyorejo, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan jadi buronan kepolisan. Pemuda ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) gegara kasus asusila.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, JR menjadi buron sekitar satu bulan lebih, terhitung sejak ditetapkan tersangka pada Kamis 12 Januari 2023 lalu.

“Setelah dilaporkan sempat masih ada, namun setelah ditetapkan tersangka dan mau ditangkap untuk diperiksa, tersangka sudah tidak ada,” kata Farouk kepada PANTURA7.com, Rabu (1/3/2023).

Dijelaskan Farouk, hingga kini polisi terus melakukan pencarian terhadap tersangka J-R. “Sampai saat ini tersangka masih buron,” jelasnya.

Diketahui, kasus pencabulan ini dilaporkan oleh orang tua korban K-H, pada pada 15 November 2022 lalu. Peristiwa ini bermula saat korban KH berkenalan dengan tersangka J-R lewat media sosial.

J-R kemudian meminta korban untuk kirim foto telanjang dengan alasan di tubuh korban ada penyakit. Setelah meminta foto telanjang, J-R menghubungi korban untuk mengajaknya bertemu di rumah J-R.

Korban datang ke rumah J-R bersama temannya. Di sana, korban diduga ditakut-takuti oleh J-R dengan menyatakan penyakit korban sudah parah. Kemudian J-R mengaku bisa menyembuhkan dengan cara bersetubuh dengan korban.

Orangtua korban baru mengetahui kejadian dugaan pencabulan setelah si anak bercerita. Mendengar cerita dari anaknya, orangtua korban tidak terima lalu mempolisikan J-R melapor ke atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.(*) 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Baca Juga  AMSI Jatim Gelar Rakerwil 2022 dan Jatim Digital Day

Baca Juga

Curi Uang di Warkop, Pemuda ini Beruntung Lolos dari Amuk Massa dan Penjara

Pasuruan,- Tindak pidana pencurian terjadi di warung kopi (Warkop) Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, pada Jumat …