Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Hukum & Kriminal · 19 Feb 2023 14:13 WIB

Pura-pura Pinjam, Pria di Sukorejo Gondol Motor Temannya


					DITANGKAP: Pelaku penggelapan motor yang ditangkap aparat kepolisian. (foto Polsek Wonorejo)  Perbesar

DITANGKAP: Pelaku penggelapan motor yang ditangkap aparat kepolisian. (foto Polsek Wonorejo) 

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Wonorejo, Polres Pasuruan, menangkap Mochammad Fahmi (30). Pria asal Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik temannya.

Kapolsek Wonorejo, AKP Akhmad Suriyanto mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (16/2/2023) malam. “Pelaku ditangkap dirumahnya sekitar pukul 19.15 WIB,” kata Suriyanto, Sabtu (18/2/2023).

Kasus dugaan penipuan ini bermula saat Fahmi, pergi ke rumah Muhammad Fatkhurrozi (29) di Dusun Wonoanyar Tengah, Desa Karangjati Anyar, Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, Senin (13/2/2023).

Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk digunakan ke wilayah Kecamatan Purwosari. Namun sampai malam hari, sepeda motor tidak dikembalikan oleh pelaku.

“Karena motor tak kunjung dikembalikan, korban kemudian mencari ke rumah pelaku, tapi disana juga tidak ada,” ujar Suriyanto.

Setelah itu, korban mendapatkan informasi bahwa sepeda motor miliknya telah dijual oleh pelaku. Mendapat kabar tersebut, korban akhirnya melapor ke Polsek Wonorejo.

“Setelah dapat kabar motornya sudah dijual, koran kemudian lapor ke Polsek Wonorejo,” ungkap Suriyanto menegaskan.

Dijelaskan Suriyanto, selain motor Yamaha Jupiter milik Fatkhurrozi, terduga pelaku memgaku juga pernah menggadaikan Honda Supra Fit milik ABDULLOH, 68, Dusun Wonoanyar Timur, Desa Karangjati anyar, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan penipuan. Modusnya, dia meminjam sepeda motor kepada para korban dengan alasan sebentar selanjutnya oleh pelaku sepeda motor milik korban digadaikan dan juga ada yang dijual,” jelasnya.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal