Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Hukum & Kriminal · 19 Feb 2023 14:13 WIB

Pura-pura Pinjam, Pria di Sukorejo Gondol Motor Temannya


					DITANGKAP: Pelaku penggelapan motor yang ditangkap aparat kepolisian. (foto Polsek Wonorejo)  Perbesar

DITANGKAP: Pelaku penggelapan motor yang ditangkap aparat kepolisian. (foto Polsek Wonorejo) 

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Wonorejo, Polres Pasuruan, menangkap Mochammad Fahmi (30). Pria asal Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik temannya.

Kapolsek Wonorejo, AKP Akhmad Suriyanto mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (16/2/2023) malam. “Pelaku ditangkap dirumahnya sekitar pukul 19.15 WIB,” kata Suriyanto, Sabtu (18/2/2023).

Kasus dugaan penipuan ini bermula saat Fahmi, pergi ke rumah Muhammad Fatkhurrozi (29) di Dusun Wonoanyar Tengah, Desa Karangjati Anyar, Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, Senin (13/2/2023).

Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk digunakan ke wilayah Kecamatan Purwosari. Namun sampai malam hari, sepeda motor tidak dikembalikan oleh pelaku.

“Karena motor tak kunjung dikembalikan, korban kemudian mencari ke rumah pelaku, tapi disana juga tidak ada,” ujar Suriyanto.

Setelah itu, korban mendapatkan informasi bahwa sepeda motor miliknya telah dijual oleh pelaku. Mendapat kabar tersebut, korban akhirnya melapor ke Polsek Wonorejo.

“Setelah dapat kabar motornya sudah dijual, koran kemudian lapor ke Polsek Wonorejo,” ungkap Suriyanto menegaskan.

Dijelaskan Suriyanto, selain motor Yamaha Jupiter milik Fatkhurrozi, terduga pelaku memgaku juga pernah menggadaikan Honda Supra Fit milik ABDULLOH, 68, Dusun Wonoanyar Timur, Desa Karangjati anyar, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan penipuan. Modusnya, dia meminjam sepeda motor kepada para korban dengan alasan sebentar selanjutnya oleh pelaku sepeda motor milik korban digadaikan dan juga ada yang dijual,” jelasnya.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal