Probolinggo – Polres Probolinggo Kota (Polresta) menahan seorang pria asal Kecamatan Krejengan, lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kepada istrinya. KDRT yang terjadi pada Selasa (8/11/2022) ini lantaran pria tersebut dipergoki istrinya berada di kontrakan perempuan lain.
KDRT ini berawal dari YH (26), berpamitan pada istrinya, YA (39), untuk mengecek proyek. Namun sang istri pada pukul 24.00, mendapat informasi dari temannya, bahwa suaminya berada di sebuah rumah kontrakan perempuan, di Kelurahan Jati, Kota Probolinggo.
“Mendapat kabar tersebut, YA, kemudian mengecek informasi tersebut. Dan benar saja, setibanya di rumah kontrakan, sang suami keluar kamar bersama seorang perempuan,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal.
Mengetahui istrinya datang, YH berusaha melarikan diri ke dalam mobil. YA kemudian mengejar suaminya dan berusaha menariknya. Setelah masuk ke dalam mobil YA berusaha menarik YH yang kemudian menutup kaca mobil, hingga mengakibatkan tangan terjepit.
Bukannya berhenti, YH yang sudah masuk ke dalam mobil kemudian tancap gas, yang membuat istrinya terseret beberapa meter dari TKP. Mengetahui istrinya terseret, YH sempat menghentikan mobilnya untuk membuka kaca mobil. Setelah itu YH kembali tancap gas.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Probolinggo Kota. Dari laporan tersebut, Unit PPA Polres Probolinggo Kota kemudian memeriksa YH. Dan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, YH kemudian ditahan, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, YH dikenakan pasal 44 ayat (1), subsider pasal 44 ayat (4), UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” imbuh AKP Jamal. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.












