Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Sosial · 21 Jan 2023 14:29 WIB

Sering Bertengkar, 2.251 Wanita Muda di Lumajang Gugat Cerai Suami


					CERAI: Selama tahun 2022, 2.251 wanita muda di Lumajang gugat cerai suami. (foto: ilustrasi) Perbesar

CERAI: Selama tahun 2022, 2.251 wanita muda di Lumajang gugat cerai suami. (foto: ilustrasi)

Lumajang,- Sepanjang Tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang menerima 3.203 berkas permohonan perceraian pasangan suami istr (pasutri).

Dari jumlah itu, cerai gugat atau cerai yang diajukan istri sebanyak 2.251 perkara. Sedangkan, suami menceraikan istrinya atau cerai talak sebanyak 952 perkara.

Adapun jumlah gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim PA Lumajang sebanyak 2.994 perkara. Sedangkan, sisanya ada yang ditolak, digugurkan, maupun dicabut oleh pemohon.

Hakim PA Kabupaten Lumajang, Anwar mengatakan, faktor pendorong perceraian tahun 2022, didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami dan istri.

Rinciannya, faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami dan istri 1485 perkara; masalah ekonomi 969 perkara; dan meninggalkan salah satu pihak 411 perkara.

Sementara, kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 51 perkara, mabuk 37 perkara, judi 22 perkara, dan kawin paksa 6 perkara. Kemudian dihukum penjara 5 perkara, cacat fisik 5 perkara, poligami 2 perkara serta murtad 1 perkara.

“Terbanyak memang perselisihan, sekitar 50 persen, berikutnya karena masalah ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak,” kata Anwar, Sabtu (21/1/2023).

Menurut Anwar, pasangan yang sudah bercerai rata-rata dibawah 40 tahun. Dulunya, pasangan ini melangsungkan pernikahannya sebelum cukup umur. Sehingga, secara kemampuan mengontrol diri secara batin, mental, dan ekonomi masih belum stabil.

“Rata-rata yang mengajukan cerai itu ya yang dulunya minta dispensasi nikah. Nah, mereka ini kan yang dulu memaksa menikah walaupun secara mental belum siap, ekonomi juga rata-rata usia segitu belum stabil,” jelas Anwar.

Anwar mengimbau, setiap pasangan yang sedang kasmaran dan hendak melangsungkan pernikahan untuk mengikuti bimbingan pra-nikah yang dilaksanakan Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing.

Tujuannya, saat pasangan ini mengarungi bahtera rumah tangga, bisa menghadapi segala dinamika dan permasalahan yang terjadi,” imbaunya

Selain itu, Anwar juga mengajak orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan putra-putrinya agar tidak sampai terjadi pernikahan dibawah umur karena faktor hamil diluar nikah.

“Walaupun ya menikah itu anjuran agama, tapi sayogyanya jika memang sudah siap secara fisik, mental, dan lain sebagainya. Karena menikah ini kan ibadah, jangan sampai niat ibadah ini berakhir dengan dosa yang sangat dibenci Allah,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Trending di Sosial