Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo Permudah Mobilitas Warga ke Surabaya, Pemkot Probolinggo Bakal Fasilitasi Rute KA Komuter Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

Pemerintahan · 26 Des 2022 21:15 WIB

Gegara Rawan Bencana, BPBD Kab. Pasuruan ‘Naik Kelas’


					Gegara Rawan Bencana, BPBD Kab. Pasuruan ‘Naik Kelas’ Perbesar

Pasuruan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, menyepakati peningkatan klasifikasi BPBD dari tipe B ke tipe A. Tujuannya untuk memaksimalkan penanganan risiko bencana di Kabupaten Pasuruan.

Kesepakatan rancangan peraturan daerah non APBD tahun 2022 itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pasuruan dengan DPRD dalam Rapat Paripurna ke IV di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (26/12/2022) siang.

Penandatanganan dari Pemkab Pasuruan dilakukan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Sedangkan dari legislatif adalah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.

Sebelum pengesahan raperda, Ketua Bapemperda DPRD, Saad Muafi menyampaikan, wilayah Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu wilayah di provinsi Jawa Timur yang rawan bencana.

Data kejadian bencana di tahun 2021 yang dicatat oleh BPBD Kabupaten Pasuruan, ada 288 bencana, baik bencana skala kecil maupun sekala besar.

Berdasarkan data itu, maka perlu dilakukan peningkatan kelembagaan BPBD Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan fungsi koordinasi, komando dan pelaksana penanggulangan bencana yang berbasis kinerja.

“Sehingga kami mendukung dan menyetujui agar rencana peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang organisasi dengan kebaikan kelas klasifikasi BPBD dari tipe B ke tipe A untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah, dengan harapan pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Pasuruan dapat bekerja efektif dan efisien,” kata Muafi.

Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan bahwa perda tentang perubahan organisasi dan tata kerja BPBD ini berfungsi sebagai payung hukum dalam mengubah klasifikasi yang awalnya B menjadi A serta terciptanya aspek kepastian hukum, pelayanan pengurangan risiko bencana yang berkualitas, transparan, adil dan akuntabel.

Dengan demikian, imbuhnya, diharapkan upaya-upaya dalam pengurangan risiko bencana dalat dilaksanakan secara maksimal.

“Kami berharap agar Rancangan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah nanti bisa aplikatif dan dapat dijalankan dengan efektif, singga dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi maarakat Kabupaten Pasuruan,” urai Irsyad. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan

3 September 2025 - 16:23 WIB

Pemkab Lumajang Aktifkan Seluruh CCTV di Berbagai Wilayah Pedesaan

3 September 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

31 Agustus 2025 - 19:27 WIB

Bunda Indah Jamin Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

31 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Trending di Pemerintahan