Gegara Rawan Bencana, BPBD Kab. Pasuruan ‘Naik Kelas’

Pasuruan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, menyepakati peningkatan klasifikasi BPBD dari tipe B ke tipe A. Tujuannya untuk memaksimalkan penanganan risiko bencana di Kabupaten Pasuruan.

Kesepakatan rancangan peraturan daerah non APBD tahun 2022 itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pasuruan dengan DPRD dalam Rapat Paripurna ke IV di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (26/12/2022) siang.

Penandatanganan dari Pemkab Pasuruan dilakukan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Sedangkan dari legislatif adalah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.

Sebelum pengesahan raperda, Ketua Bapemperda DPRD, Saad Muafi menyampaikan, wilayah Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu wilayah di provinsi Jawa Timur yang rawan bencana.

Data kejadian bencana di tahun 2021 yang dicatat oleh BPBD Kabupaten Pasuruan, ada 288 bencana, baik bencana skala kecil maupun sekala besar.

Berdasarkan data itu, maka perlu dilakukan peningkatan kelembagaan BPBD Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan fungsi koordinasi, komando dan pelaksana penanggulangan bencana yang berbasis kinerja.

“Sehingga kami mendukung dan menyetujui agar rencana peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang organisasi dengan kebaikan kelas klasifikasi BPBD dari tipe B ke tipe A untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah, dengan harapan pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Pasuruan dapat bekerja efektif dan efisien,” kata Muafi.

Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan bahwa perda tentang perubahan organisasi dan tata kerja BPBD ini berfungsi sebagai payung hukum dalam mengubah klasifikasi yang awalnya B menjadi A serta terciptanya aspek kepastian hukum, pelayanan pengurangan risiko bencana yang berkualitas, transparan, adil dan akuntabel.

Dengan demikian, imbuhnya, diharapkan upaya-upaya dalam pengurangan risiko bencana dalat dilaksanakan secara maksimal.

Baca Juga  Polisi Sibuk Amankan Jalur Mudik, Pelayanan SIM Ditutup

“Kami berharap agar Rancangan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah nanti bisa aplikatif dan dapat dijalankan dengan efektif, singga dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi maarakat Kabupaten Pasuruan,” urai Irsyad. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Baca Juga

Sengketa Tanah Picu Konflik Sosial, Pemkab Lumajang Galakkan Sertifikasi Tanah Elektronik

Lumajang,- Puluhan tahun lamanya, beberapa masyarakat Kabupaten Lumajang mengalami krisis sosial yang disebabkan oleh sengketa …