Menu

Mode Gelap
Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

Hukum & Kriminal · 28 Okt 2022 09:45 WIB

Asyik Pesta Sabu di Kandang Kambing, Dua Sekawan Digerebek Polisi


					Asyik Pesta Sabu di Kandang Kambing, Dua Sekawan Digerebek Polisi Perbesar

Pasuruan, – Jajaran Polsek Nongkojajar menggrebek pesta sabu di sebuah kandang kambing di Dusun Gunung Petung RT/005 RW/001, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dua orang pria ditangkap dalam ungkap kasus ini.

Dua pria yang ditangkap adalah Mujiyono (47), warga Dusun Gunung Petung RT 05 RW 01, Desa Tutur; dan Achmad Jiyanto (44), Dusun Krajan I RT 02 RW 01, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penggerebekan ini berawal dari Anggota Polsek Nongkojajar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering digunakan penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu.

Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 12:30 WIB, dua sekawan itu akhirnya berhasil diciduk petugas.

“Menggerebek dan mengamankan dua orang pria yang sedang asyik nyabu di kandang kambing,” kata Slamet, Kamis (27/10/2022).

Dalam penggrebekan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 kantong plastik yang berisi kristal warna putih beruap sabu dengan berat masing-masing 2, 23 gram, 0, 56 gram, 0, 17 gram, 0, 16 gram, dan 0, 10 gram.

“Total berat kotor sabu yang ditemukan seberat 3, 22 gram,” jelas Slamet.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 1 pipet kaca, 3 sedotan plastik, 1 bendel plastik klip kecil kosong, 1 dompet kecil warna biru, 1 bungkus rokok, 1 botol plastik terhubung dengan sedotan plastik dan 2 HP.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal