Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 28 Sep 2022 20:49 WIB

Kaum Difabel Curhat, Sulit Jadi PNS di Probolinggo 


					Kaum Difabel Curhat, Sulit Jadi PNS di Probolinggo  Perbesar

Kraksaan,- Para penyandang disabilitas sulit mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Penilaian ini disampaikan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Porbolinggo.

Ketua Dewan Peng Cabang (DPC) Pertuni Kabupaten Probolinggo Arizky Perdana Kusuma mengatakan, banyak penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo yang tidak terserap untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Probolinggo.

“Sesuai dengan amanah Undang-undang Dasar (UUD, red), bahwa kami kelompok difabel, ada dua persen yang harus diterima menjadi ASN atau PNS. Kalau di swasta, satu persen dari seluruh total pegawai yang ada,” ujar Rizky, Rabu (28/9/22).

Rizky menambahkan, ia dan anggotanya di Pertuni harus mondar-mandir agar bisa bekerja di perusahaan dan sektor industri lainnya di Kabupaten Probolinggo. Itu pun, tidak banyak yang terserap.

“Teman-teman kita itu rela pergi keluar kota untuk mencari pekerjaan atau mencari nafkah. Contohnya teman teman kita di Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, diterima dengan baik, tapi kenapa kita di industri sekitar kita sendiri tidak bisa seperti itu,” keluhnya.

“Kurang lebih dari 8.000 penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo mungkin tidak kurang dari 100 orang yang bekerja di luar kota,” imbuh Rizky.

Atas dasar itulah, ia teman-temannya kemudian audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo Senin (26/9/22) lalu. Tujuannya, agar mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat normal lainnya.

“Ya itu tadi, karena fungsi dari Perda (Peraturan Daerah, red)!untuk melindung dan menegakkan hak yang seharusnya kami dapatkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, masukan para penyandang disabilitas tersebut secepatnya akan dituangkan dalam bentuk Perda yang diharapkan bisa segera diberlakukan.

“Kami akan berkoordinasi dengan komisi empat dan dinas terkait. Kita juga harus cepat namun tidak menyalahi koridor penyusunan perda ini. Kita memang perlu perda terkait penyandang disabilitas, karena kelompok ini bukan hanya karena dari lahir, orang biasa pun juga akan menjadi disabilitas,” ungkapnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Trending di Pemerintahan