Probolinggo,– Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo memperkuat upaya penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Adapun kerjasama ini akan menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan penyelesaian perkara yang dihadapi Pemerintah Kota Probolinggo, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Selain itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga akan berperan dalam mediasi, fasilitasi, serta langkah hukum lain untuk memulihkan aset atau keuangan negara.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan keberadaan Kejaksaan sebagai mitra strategis akan memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum.

“Kerja sama ini akan menciptakan suatu kondusivitas, kemudian juga menciptakan suatu sinergitas dan kolaborasi yang hasilnya kita harapkan bahwa hasil-hasil kerja kita ini memang merupakan hasil-hasil yang maksimal,” ungkap dr. Amin.

Ia juga meminta koordinasi antara Inspektorat dan Kejaksaan terus diperkuat, terutama dalam aspek pencegahan dan pengawasan sehingga aparatur dapat bekerja lebih tenang tanpa rasa khawatir ketika menghadapi proses pemeriksaan.

“Ke depan, kerja sama ini diharapkan dapat ditingkatkan hingga pada aspek pengawasan. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di Kota Probolinggo dapat berjalan dengan baik dan transparan. Jangan sampai aparatur merasa cemas ketika mendengar BPK ataupun KPK akan datang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Lilik Setyawan menjelaskan perjanjian tersebut menjadi landasan untuk menindaklanjuti berbagai permohonan bantuan hukum yang diajukan pemerintah daerah.

“Berangkat dari rasa kepedulian bersama dalam pembangunan nasional dan mewujudkan cita-cita guna mendukung asta cita di lingkungan pemerintah daerah untuk menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Lilik.

Lilik menambahkan, pihaknya telah menjalankan sejumlah program yang mendukung penyelesaian persoalan hukum, di antaranya inovasi Jaksa Peduli Aset Negara (Juara) yang berhasil menyelamatkan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo sebesar Rp27,4 miliar.

Selain itu, melalui layanan Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan juga memulihkan keuangan daerah senilai Rp28,9 juta serta membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui sidang isbat nikah.

“Kedepan, anak-anak yang tidak memiliki wali akan di data, selanjutnya melalui bidanh Perdata dan Tata Usaha Negara dapat mengurus legalitas karena dokumen ini untuk kepentingan pendidikan hingga kebutuhan lain,” imbuhnya.

Kerjasama tersebut juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemberian legal opinion dan legal assistance, mitigasi risiko hukum, serta langkah pencegahan tindak pidana korupsi.

Perjanjian berlaku selama satu tahun dengan pelaksanaan setiap kegiatan didahului permohonan tertulis dan koordinasi antara kedua belah pihak. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.