Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Pemerintahan · 28 Sep 2022 20:49 WIB

Kaum Difabel Curhat, Sulit Jadi PNS di Probolinggo 


					Kaum Difabel Curhat, Sulit Jadi PNS di Probolinggo  Perbesar

Kraksaan,- Para penyandang disabilitas sulit mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Penilaian ini disampaikan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Porbolinggo.

Ketua Dewan Peng Cabang (DPC) Pertuni Kabupaten Probolinggo Arizky Perdana Kusuma mengatakan, banyak penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo yang tidak terserap untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Probolinggo.

“Sesuai dengan amanah Undang-undang Dasar (UUD, red), bahwa kami kelompok difabel, ada dua persen yang harus diterima menjadi ASN atau PNS. Kalau di swasta, satu persen dari seluruh total pegawai yang ada,” ujar Rizky, Rabu (28/9/22).

Rizky menambahkan, ia dan anggotanya di Pertuni harus mondar-mandir agar bisa bekerja di perusahaan dan sektor industri lainnya di Kabupaten Probolinggo. Itu pun, tidak banyak yang terserap.

“Teman-teman kita itu rela pergi keluar kota untuk mencari pekerjaan atau mencari nafkah. Contohnya teman teman kita di Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, diterima dengan baik, tapi kenapa kita di industri sekitar kita sendiri tidak bisa seperti itu,” keluhnya.

“Kurang lebih dari 8.000 penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo mungkin tidak kurang dari 100 orang yang bekerja di luar kota,” imbuh Rizky.

Atas dasar itulah, ia teman-temannya kemudian audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo Senin (26/9/22) lalu. Tujuannya, agar mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat normal lainnya.

“Ya itu tadi, karena fungsi dari Perda (Peraturan Daerah, red)!untuk melindung dan menegakkan hak yang seharusnya kami dapatkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, masukan para penyandang disabilitas tersebut secepatnya akan dituangkan dalam bentuk Perda yang diharapkan bisa segera diberlakukan.

“Kami akan berkoordinasi dengan komisi empat dan dinas terkait. Kita juga harus cepat namun tidak menyalahi koridor penyusunan perda ini. Kita memang perlu perda terkait penyandang disabilitas, karena kelompok ini bukan hanya karena dari lahir, orang biasa pun juga akan menjadi disabilitas,” ungkapnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Trending di Pemerintahan