Polisi Tetapkan Residivis yang Ngamuk Pakai Celurit sebagai Tersangka

Pasuruan,-  Thoriq, eesidivis yang mengamuk ke petugas dan warga dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan pisau di Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap orang tuanya sendiri.

“Thoriq kami tetapkan tersangka akibat tindakan penganiayaan kepada orang tuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Rabu (28/9/2022).

Saat ini, dijelaskan Adhi, Thoriq masih menjalani perawatan di RSUD Bangil. Thoriq dirawat setelah dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki karena melawan petugas dan sempat melukai warga yang melintas.

“Untuk kondisi kejiwaan tersangka, kami masih menunggu hasil dari tes kejiwaan,” jelas Adhi.

Diberitakan sebelumnya, Thoriq, mengamuk dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan pisau pada Selasa (27/9/22).

Aksi Thoriq berhasil dihentikan dan pelaku berhasil dilumpuhkan setelah petugas kepolisian terpaksa menembak kaki Thoriq.

Belakangan diketahui bawha pemuda berambut cepak itu merupakan residivis atas sejumlah tindak kejahatan. Seperti pencurian dengan kekerasan, penganiayaan hingga narkoba. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  10 Jam, Enam Motor di Probolinggo Amblas Dicuri

Baca Juga

Nyaru jadi Jaksa, Guru Honorer Diringkus Polisi

Pasuruan,- Kejahatan berkedok profesi kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum guru honorer di Surabaya berpura-pura …