Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2022 15:26 WIB

Bongkar Mafia Tanah, Polres Lumajang Bentuk Satgas dan Hotline Pengaduan


					Bongkar Mafia Tanah, Polres Lumajang Bentuk Satgas dan Hotline Pengaduan Perbesar

Lumajang,- Polres Lumajang membentuk satuan tugas (satgas) dan membuat hotline pengaduan masyarakat untuk membongkar kasus mafia tanah.

Bagi masyarakat Kabupaten Lumajang yang merasa menjadi korban mafia tanah dapat mengadukan kasusnya ke nomor pengaduan dengan hotline 085933800900.

“Kami membuka hotline satgas mafia tanah yang bekerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lumajang,” kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Dermawan, saat diwawancarai PANTURA7.com di tempat kerjanya, Selasa (27/9/2022).

Menurutnya, langkah itu sebagai tindaklanjut atas instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang meminta praktik mafia tanah segera diberantas. Satgas yang sudah dibentuk, harus bekerja keras melindungi masyarakat atas hak miliknya.

Dengan terbentuknya satgas mafia tanah ini, menurut Dewa, akan lebih mudah membongkar praktik mafia tanah di Lumajang. Ia juga berjanji tidak akan segan-segan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik jual beli tanah ilegal.

“Mafia tanah ini kita klarifikasikan terhadap orang atau kelompok orang yang bermainnya di bidang itu,” ujar Kapolres.

Baru-baru ini, lanjut Dewa, ada sekelompok orang yang mengatasnamakan pihak yang bisa menguruskan warga ini untuk memperoleh haknya atas tanah kepada negara.

“Dengan meminta sejumlah uang, itu yang sedang kami telusuri dan sudah ada juga yang melaporkan, saat ini sedang kami cari,” jelas dia.

Sementara itu, untuk melengkapi datanya, pihaknya meminta data kelengkapan pelaku kepada pelapor atau korban dan para saksi yang terindikasi mengetahui praktik mafia tanah.

“Karena, jangan-jangan masyarakat kita ditipu oleh sekelompok orang yang mengaku-ngaku bisa mengurusin surat tanah tersebut,” paparnya.

Dewa menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak mudah percaya terhadap kelompok-kelompok yang mengaku-ngaku bisa mengurus surat ijin tanah, perolehan tanah ataupun penguasaan tanah kepada negara.

“Contohnya, kami ini paguyuban yang bisa menguruskan tanah untuk masyarakat. Kalau ada yang seperti itu, segera laporkan ke kami. Biar nanti Polres Lumajang yang menindaklanjuti,” imbau Kapolres. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal