Menu

Mode Gelap
Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi Waspada! Angin Kencang Landa Wilayah Jawa Timur 2-4 September 2025 Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang Pemkab Lumajang Aktifkan Seluruh CCTV di Berbagai Wilayah Pedesaan Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

Hukum & Kriminal · 2 Sep 2022 18:39 WIB

Diduga Timbun Biosolar, Warga Ranuyoso Ditangkap Polisi


					Diduga Timbun Biosolar, Warga Ranuyoso Ditangkap Polisi Perbesar

Lumajang – Di tengah isu bakal naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), seorang warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang diduga nekat menimbun dan menjual BBM jenis biosolar. Polisi pun menangkap Samsul Efendi beserta barang bukti sekitar 500 liter biosolar.

Samsul ditangkap saat hendak membeli ribuan liter solar di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Ranuyoso, Jumat (2/9/2022) pagi. Ia membeli solar dengan menggunakan pikap yang membawa dua tandon air di baknya.

Bahkan, pada saat polisi melakukan penangkapan, satu tandon yang dibawa Samsul sudah terisi solar penuh. Ia akan menjual solar tersebut dengan harga lebih mahal. Namun, nahas niantnya untuk meraup keuntungan berlipat itu gagal karena ia keburu ditangkap polisi.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, Samsul ditangkap karena melanggar tata niaga pembelian migas. “Bentuk pelanggarannya yakni membeli bahan bakar bersubsidi untuk dijual kembali. Hal ini dilarang karena menyebabkan penyaluran bahan bakar bersubsidi tidak tepat sasaran,” katanya.

Samsul saat ini tengah ditahan oleh tim penyidik. Polisi masih menyelidiki, Samsul pelaku tunggal atau tergabung dalam sindikat.

“Kami juga akan melalukan pemeriksaan pihak SPBU. Kalau terbukti ada pembiaran, kami akan laporkan ke Hiswana Migas agar diberi sanksi,” jelas Dewa.

Sesuai dengan pasal 40 Nomor 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, perbuatan Samsul dinilai melanggar hukum.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

2 September 2025 - 18:54 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal