Diduga ‘Nyabu’, Mantan Anggota DPRD Ditangkap Polisi

Kraksaan,- Mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Ruhullah Al Mamak ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Probolinggo. Warga Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo itu disangka mengonsumsi sabu-sabu (SS).

Mantan anggota DPRD itu termasuk satu di antara 35 tersangka kasus narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya) dan kasus perjudian yang ditangani Polres Probolinggo dalam waktu sekitar sebulan terakhir.

Mamak, panggilan akrab mantan anggota DPRD itu diciduk Satresnarkoba saat berada di dalam bedak pasar burung tepatnya di Desa Jabungsisir, Rabu lalu (31/8/2022).

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus penyakit masyarakat itu.

“Kasus narkotika ini menjadi perhatian kami, sebab merusak generasi bangsa. Apalagi pelakunya ini mantan dewan dan ada juga yang menjadi guru. Semestinya mereka memberikan pencerahan atau contoh yang baik pada masyarakat, akan tetapi malah melakukan tindak pidana narkotika,” ujarya kepada awak media di Mapolres Probolinggo, Jumat (3/9/2022).

Menurut pengakuan tersangka (Mamak), ia mendapatkan SS tersebut dari temannya. “Untuk sementara ini tersangka masih termasuk pemakai bukan pengedar,” ungkap Kasatresnarkoba, AKP Ahmad Jayadi.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga  Terdakwa Penambangan Ilegal Gempol Jalani Sidang Perdana, ini Dakwaan JPU

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …