Menu

Mode Gelap
Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal Marsda Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika

Kesehatan · 30 Agu 2022 14:56 WIB

Penumpang KA Wajib Vaksin Booster, Layanan PCR di Stasiun Ditiadakan


					Penumpang KA Wajib Vaksin Booster, Layanan PCR di Stasiun Ditiadakan Perbesar

Probolinggo – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan syarat perjalanan dalam negeri bagi pengguna kereta api (KA). Jika sebelumnya disyaratkan Rapid Test (RT) atau Polymerase Chaim Reaction (PCR), kini vaksin booster menjadi syarat perjalanan bagi penumpang dengan usia 18 tahun ke atas.

Hal tersebut disampaikan Manajer Hukum dan Humas PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember, Azhar Zaki. Dikatakan aturan terbaru tentang syarat perjalanan ini tertuang dalan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84, Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi kereta api pada masa pandemi Covid-19.

“Pelanggan kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi ketiga (booster), sedangkan untuk usia 6 hingga 17 tahun wajib melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan kereta api mulau tanggal 30 Agustus 2022,” ujarnya, Selasa (30/8/2022) siang.

Mulai hari ini, bagi pengguna kereta api yang tidak dapat menunjukkan syarat vaksinasi booster bagi usai di atas 18 tahun, dan vaksin kedua bagi usia 6-17 tahun tersebut maka tidak diperkenankan untuk naik kereta api.

“Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus penumpang dengan keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September. Yang tidak bisa menunjukkan syarat tersebut maka dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea 100% yang dapat diakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan di loket stasiun,” ujarnya.

Dengan telah diberlakukan syarat terbaru perjalanan kereta api mulai Senin (29/8/22) malam, layanan PCR di beberapa stasiun di antaranya, Stasiun Ketapang, Stasiun Jember dan Stasiun Probolinggo di tiadakan.

“Selain itu, kami menyiapkan pelayanan untuk vaksinasi booster di dua klinik kesehatan PT. KAI Daop 9 yakni di Jember dan Bayuwangi, yang melayani mulai hari Senin-Sabtu, dengan jenis vaksin Pfizer,” imbuh Azhar Zaki.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Dokter Muter: Harapan Baru Warga Terpencil Dusun Bakah Lumajang

3 Juli 2025 - 18:28 WIB

Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang

2 Juli 2025 - 16:04 WIB

Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional

16 Juni 2025 - 10:58 WIB

Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik

12 Juni 2025 - 18:01 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka

5 Juni 2025 - 18:15 WIB

Trending di Kesehatan