Penumpang KA Wajib Vaksin Booster, Layanan PCR di Stasiun Ditiadakan

Probolinggo – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan syarat perjalanan dalam negeri bagi pengguna kereta api (KA). Jika sebelumnya disyaratkan Rapid Test (RT) atau Polymerase Chaim Reaction (PCR), kini vaksin booster menjadi syarat perjalanan bagi penumpang dengan usia 18 tahun ke atas.

Hal tersebut disampaikan Manajer Hukum dan Humas PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember, Azhar Zaki. Dikatakan aturan terbaru tentang syarat perjalanan ini tertuang dalan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84, Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi kereta api pada masa pandemi Covid-19.

“Pelanggan kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi ketiga (booster), sedangkan untuk usia 6 hingga 17 tahun wajib melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan kereta api mulau tanggal 30 Agustus 2022,” ujarnya, Selasa (30/8/2022) siang.

Mulai hari ini, bagi pengguna kereta api yang tidak dapat menunjukkan syarat vaksinasi booster bagi usai di atas 18 tahun, dan vaksin kedua bagi usia 6-17 tahun tersebut maka tidak diperkenankan untuk naik kereta api.

“Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus penumpang dengan keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September. Yang tidak bisa menunjukkan syarat tersebut maka dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea 100% yang dapat diakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan di loket stasiun,” ujarnya.

Dengan telah diberlakukan syarat terbaru perjalanan kereta api mulai Senin (29/8/22) malam, layanan PCR di beberapa stasiun di antaranya, Stasiun Ketapang, Stasiun Jember dan Stasiun Probolinggo di tiadakan.

“Selain itu, kami menyiapkan pelayanan untuk vaksinasi booster di dua klinik kesehatan PT. KAI Daop 9 yakni di Jember dan Bayuwangi, yang melayani mulai hari Senin-Sabtu, dengan jenis vaksin Pfizer,” imbuh Azhar Zaki.(*)

Baca Juga  Banyak Jalan Berlubang, Satlantas Ingatkan Pengguna Jalan

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Arus Mudik Lebaran, Sopir dan Kru Bus Diperiksa Kesehatan

Probolinggo,- Untuk memastikan kesehatan sopir dan kru bus, Dinas Kesehatan dan P2KB Kota Probolinggo, bersama …