Probolinggo – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan syarat perjalanan dalam negeri bagi pengguna kereta api (KA). Jika sebelumnya disyaratkan Rapid Test (RT) atau Polymerase Chaim Reaction (PCR), kini vaksin booster menjadi syarat perjalanan bagi penumpang dengan usia 18 tahun ke atas. Hal tersebut disampaikan Manajer Hukum dan Humas PT. …
Baca Selengkapnya »