Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 12 Agu 2022 22:46 WIB

Jual Okerbaya, Pria Tiris Rayakan Agustusan di Penjara


					Jual Okerbaya, Pria Tiris Rayakan Agustusan di Penjara Perbesar

Jual Okerbaya, Pria Tiris Rayakan Agustusan di Penjara

Tiris,- Unit Reskrim Polsek Tiris, Kabupaten Probolinggo, meringkus seorang pria lantaran mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya) di lereng Gunung Argopuro, Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.

Pria tersebut adalah Busarianto (37), warga Dusun Moloran, Desa Rejing, Tiris, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus petugas usai mendapat keterangan dari dua orang pria ‘teler’ yang diamankan oleh petugas patroli Polsek Tiris.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Tiris Iptu Agus Nur Fadianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika anggotanya melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tiris, Jum’at (12/8/2022) dini hari.

Saat itu, petugas mendapati dua orang pemuda, warga setempat, kedapatan mabuk dipinggir jalan. Kemudian petugas melakukan interogasi dan memperoleh informasi mengenai peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).

“Dari keterangan dua orang pemabuk tersebut, mereka mengaku memperoleh dan mengkonsumsi pil koplo dari tersangka Busarianto,” kata Kapolsek.

Dari keterangan itu, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menciduk Busarianto di rumahnya di Dusun Moloran. Saat menangkap Busarianto, petugas mendapati 100 butir pil okerbaya jenis trihexipenydil.

Barang bukti dan tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tiris. Momentum kemeriahan Agustusan pun, terpaksa dijalani tersangka dibalik jeruji besi.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*) 

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal