Menu

Mode Gelap
Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

Hukum & Kriminal · 3 Agu 2022 20:46 WIB

Maling Kotak Amal Ditangkap, Pelaku Ngaku Pernah Bobol Rumah Tetangganya


					Maling Kotak Amal Ditangkap, Pelaku Ngaku Pernah Bobol Rumah Tetangganya Perbesar

Pasuruan,- Polsek Sukerejo, Kabupaten Pasuruan, menciduk Jodi Farid Setiawan (24). Ia berurusan dengan aparat penegak hukum karena terbukti mencuri kotak smal masjid Nur Hidayat, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Minggu (31/7/2022).

Kapolsek Sukerejo, AKP Safiudin mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya Perum Candra Kartika Blok M .04 RT 03 RW 10, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Selasa (2/8/2022).

“Pelaku kami tangkap di rumhannya sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Safiudin, Rabu (3/8/2022).

Identitas pelaku teringkap dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang terpasang di rumah sekitar masjid.

“Pencurian kotak amal dilakukan seorang diri, uang Rp400 ribu di dalam kotak amal habis dipakai oleh pelaku,” terang Safiudin.

Dijelaskan Safiudin, selain mencuri kotak amal, dihadapan penyidik, Jodi juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Perumahan Candra Kartika Blok M No. 5, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Rabu (15/7/2022) lalu.

Saat itu, pemilik rumah sedang pergi ke luar kota dalam rangka urusan pekerjaan selama 2 hari.

Saat pemilik rumah pulang, melihat pintu rumah bagian belakang dalam keadaan terbuka. Setelah itu pemilik rumah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan tetangga sebelah rumah.

Selanjutnya pelapor bersama dengan ketua RT dan tetangganya mengecek kedalam rumah dan ditemukan ada bekas cukitan dinjendela kamar dan jendela rumah bagian belakang. Setelah itu pelapor mengecek barangnya yang ada di dalam kamar.

“Setalah dicek, barang barang miliknya yang disimpan di kamar seperti jam tangan merk Rolex tipe Oyster Datjust warna Silver Gold , gelang emas dengan berat 3,06 gram, Dos Box HP IPhone 13 Promax, 2 buah Vape (Rokok Elektrik) dan Uang tunai sebesar Rp. 200 ribu hilang tidak ada di tempat,” jelasnya.

Menurut Safiudin, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan memanjat pagar tembok rumah. Setelah itu pelaku langsung mencukit jendela kamar dan jendela rumah bagian belakang dan pelaku keluar melalui pintu belakang yang awalnya di kunci dari dalam oleh pelapor.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10 juta,” jelasnya. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Trending di Hukum & Kriminal