Sebelas SPBU di Kab. Probolinggo Belum Tera Ulang, Dinas Ancam Pidanakan

Probolinggo,- Di wilayah Kabupaten Probolinggo, terdapat 18 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun, hingga awal Agustus 2022 ini, baru tujuh SPBU yang melakukan tera ulang, 11 sisanya belum.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Diyah Setyo Rini mengatakan, tera ulang menjadi kewajiban bagi semua SPBU setiap satu tahun sekali.

Hal ini menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1980 tentang Metrologi Legal.

“Pada pasal 12 huruf a dijelaskan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib ditera dan ditera ulang, ancamannya bisa pidana kalau tidak dilakukan,” katanya, Rabu (3/8/2022).

Ancaman pidana ini dijelaskannya, tertuang pada Pasal 32 ayat 1 yang menyebutkan ancaman pidananya bisa sampai satu tahun atau denda satu juta rupiah.

“Maka dari itu, tera ulang ini penting untuk dilakukan, biar sama-sama tidak ada yang merasa dirugikan baik pembeli atau pihak SPBU-nya,” ujarnya.

Selain SPBU, di Kabupaten Probolinggo juga terdapat 14 pertashop yang sudah beroperasi, tujuh di antaranya sudah melakukan tera ulang. Dan terdapat 23 indomobil dengan delapan di antaranya sudah melakukan tera ulang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, per nozle atau satu alat takar penjualan BBM tersebut biaya retribusinya mencapai Rp230 ribu. Retribusi ini nantinya akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tentunya, sambung dia, PAD tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kabupaten Probolinggo menjadi lebih baik.

“Kalau lakukan tera ulang, selain demi kebaikan transaksi, mereka juga dapat membantu pembangunan Probolinggo,” katanya.

Rini pun memprediksi, pihak SPBU dalam beberapa bulan ke depan akan banyak yang mengajukan tera ulang. Sebab, dari tera ulang yang dilakukan tahun lalu, banyak SPBU yang mengajukan tera ulang pada triwulan keempat.

Baca Juga  Jelang Natal, Inflasi Kota Probolinggo Diprediksi Terkendali

“Sebelum masa teranya habis, kami harap mereka segera mengajukan ke kami, agar tidak sampai melewati batas waktunya,” terangnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Videotron Alun-alun Kraksaan akan Diganti, Pemkab Probolinggo Rogoh Rp2 M

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berencana mengganti videotron di Alun-alun Kraksaan. Pasalnya, videotron tersebut sudah …